Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati Subang Gelar Sidang PPL, Kang Jimat Harapkan Landreform Diutamakan untuk Masyarakat Subang yang Tidak Mampu

Subang, Demokratis

Bupati Subang H. Ruhimat, melaksanakan Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) tahun anggaran 2023 kantor Pertanahan Kabupaten Subang, bertempat di Ruang Rapat Bupati (RRB) II, Senin (18/9/2023).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Subang Andi Kadandio Alepuddin, A.Ptnh., M.Si., pada kesempatan tersebut menyatakan, bahwa kegiatan sidang PPL merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN).

Dirinya juga menjelaskan, bahwa redistribusi merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk mensejahterakan rakyat, dimana masyarakat yang tidak punya tanah dan belum mempunyai sertifikat diberikan sertifikat tanah untuk diolah.

“Nah prosesnya yaitu dengan program redistribusi. Program redistribusi ini dilakukan oleh panitia pertimbangan landreform sebelum disertifikatkan. Jadi awalnya panitia pertimbangan landreform adalah meneliti secara baik dan benar by name by address. Pastikan bahwa peserta redistribusi itu bapak/ibu kepala desa mengetahui, bapak/ibu harus memastikan peserta adalah masyarakat di desa itu, atau satu kecamatan,” katanya.

Andi juga menjelaskan bahwa peserta yang mendapatkan program tersebut akan mengikuti program pemberdayaan, karena reforma agraria itu adalah aset reform dan akses reform.

“Tidak ada bagi-bagi tanah, jadi substansinya kita pemerintah, stakeholder pertanahan, melalui sidang PPL, memberikan hak atas tanah, legalisasi aset kepada masyarakat, tapi masyarakat juga diberikan seluas luasnya akses untuk mengolah tanah, memberdayakan tanah, dan mereka bisa sejahtera,” lanjutnya.

Kang Jimat sapaan Bupati Subang H Ruhimat yang juga sebagai Ketua Panitia Pertimbangan Landreform pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa dasar hukum kegiatan Registrasi Tanah Objek Landreform adalah Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reformasi Agraria.

Kang Jimat juga menyatakan bahwa dalam tahapan kegiatan redistribusi tanah, seluruh panitia pertimbangan landreform harus dilibatkan agar jelas subjek dan objek calon penerima redistribusi tanah.

Berkaitan dengan kuota landreform yang terbatas, Kang Jimat menginginkan fokus utama penerima manfaat kegiatan tersebut adalah masyarakat Subang yang tidak mampu.

“Saya minta didahulukan untuk penerima manfaat dari keluarga yang tidak mampu, dan lebih baik lagi kalau bisa mohon maaf kepada BPN kalau bisa tolong digratiskan itu,” jelasnya.

Hadir pada kesempatan tersebut, Asisten Daerah 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kadisdukcapil, Kadispemdes, para Camat, jajaran BPN Subang, serta para kepala desa yang terdapat objek landreform di dalamnya. (Abdulah)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles