Subang, Demokratis
Bupati Subang H. Ruhimat, menghadiri rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati atas pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap RAPBD Perubahan Tahun 2023 dan penyampaian tanggapan/jawaban atas Raperda usul prakarsa DPRD tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Selasa (12/9/2023).
Kang Jimat sapaan Bupati Subang H Ruhimat pada kesempatan tersebut menjawab berbagai pandangan dari Fraksi-fraksi DPRD, Seperti Partai PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN dan PKS. Kang Jimat pun mengucapkan terima kasih atas pandangan atau saran yang diberikan oleh para anggota DPRD atas RAPBD Perubahan tahun 2023.
“Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan, yang telah memberikan saran, tanggapan dan koreksinya untuk penyempurnaan penyusuman perubahan APBD tahun anggaran 2023,” katanya.
Agenda dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan/jawaban atas Raperda usul prakarsa DPRD tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Subang H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si. Dalam jawaban atas Raperda tersebut, Sekda Subang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Subang menyetujui terkait Raperda Fasilitasi penyelenggaraan Pesantren.
“Kami selaku Bupati Subang menyetujui dan mengapresiasi dengan dibuatnya Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren. Hal ini dikarenakan karena Pesantren merupakan subkultur yang memiliki kekhasan yang telah mengakar dan hidup dan berkembang di tengah masyarakat dalam menjalankan fungsi pendidikan fungsi, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat,” lanjutnya.
Turut hadir pada Rapat Paripurna tersebut, para Asda, para Staf Ahli, para Kepala OPD, para Kabag, serta tamu undangan lainnya. (Abdulah)