Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati Subang Kembali Keluarkan Surat Edaran Terkait Perpanjangan PPKM

Subang, Demokratis

Bupati Subang H Ruhimat yang kembali mengeluarkan Surat Edaran Bupati terkait perpanjangan kesebelas Penerapan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Subang, Selasa (29/6/2021).

Surat Edaran Bupati Subang Nomor Ks.011534/Hk/2021 tentang Perubahan atas Perpanjangan Kesebelas Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tersebut dikeluarkan dalam rangka Penanganan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Subang. Adapun salah satu informasi dalam surat edaran tersebut yaitu perpanjangan waktu PPKM di Kabupaten Subang dari tanggal 29 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021.

Berdasarkan hasil evaluasi Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Subang yang menunjukkan bahwa saat ini masih terjadi peningkatan kasus penyebaran virus corona (Covid-19) yang belum dapat dikendalikan secara optimal meliputi tingkat kematian, tingkat kesembuhan, tingkat kasus aktif, dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi.

Bupati Subang H Ruhimat berharap dengan adanya surat edaran tersebut agar masyarakat lebih bersungguh-sungguh, disiplin dan penuh tanggung jawab mentaati ketentuan yang telah ditetapkan. “Berharap agar masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dan lakukan 5M,” ungkapnya.

“Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Subang dalam menanggulangi peningkatan Covid-19 di antaranya dengan menyediakan lokasi isolasi mandiri bagi warga Subang yang positif terpapar Covid-19.”

Dalam surat edaran tersebut terdapat ketentuan zona yang mengatur Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) pada tingkat kecamatan, desa, kelurahan hingga RT serta RW. Kriteria zona tersebut yakni zona hijau (tidak ada kasus Covid-19), zona kuning (1-2 rumah dengan kasus positif Covid-19), zona oranye (3-5 kasus positif Covid-19), dan zona merah (lebih dari lima rumah dengan kasus Covid-19).

PSBM tersebut dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat di antaranya adalah Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan Pos Pelayanan Keluarga Berencana Kesehatan Terpadu (Posyandu).

Adapun unsur lain yang terlibat adalah Dasa Wisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping tenaga kesehatan, Karang Taruna serta para relawan lainnya. Selain itu terdapat empat fungsi posko pada tingkat desa dan kelurahan yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan juga pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. (Abh)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles