Sukabumi, Demokratis
Bupati Sukabumi H Marwan Hamami menyerahkan sertifikat redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tahun 2021 di Pendopo Sukabumi kepada 10 perwakilan masyarakat penerima, Rabu (22/9/2021).
H Marwan Hamami juga mengucapkan selamat kepada penerima. Menurutnya, sertifikat itu merupakan bukti sah kepemilikan tanah. “Dengan kepemilikan sertifikat ini, tanah yang dimiliki bapak dan ibu semua telah memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
H Marwan juga mengatakan bahwa dokumen penting tersebut harus dijaga dengan baik dan jangan sampai hilang. Apalagi, bukti kepemilikan tanah yang sah tersebut bisa digunakan untuk penguatan modal usaha.
“Kalau mau menggunakan sertifikat untuk penguatan modal, harus dipikirkan dengan baik. Jangan sampai asetnya hilang,” ucapnya.
Penyerahan ini, tambah Bupati, merupakan bentuk komitmen pemerintah. Oleh karena itu, masyarakat harus bersyukur atas diterimanya sertifikat ini. “Titip baik-baik, dijadikan pegangan untuk anak, cucu. Jangan sampai dijual,” ungkapnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi Bernardus Wijanarko mengatakan, penyerahan sertifikat redistribusi tanah objek reforma agraria tahun 2021 dilakukan serentak se-Indonesia. Proses penyerahan secara virtual itu, dilakukan oleh Presiden RI H Joko Widodo. “Kegiatan ini sebagi rangkaian hari ulang tahun Undang-Undang Pokok Agraria ke-61,” terangnya.
Masih dikatakan Bernandus, sertifikat redistribusi tanah di Kabupaten Sukabumi untuk tahun anggaran 2021 targetnya 4.000 bidang tanah. Sebanyak 2.061 bidang telah tersertifikasi.
“Pembagian sertifikat redistribusi tanah diawali dengan simbolis oleh Pak Bupati. Setelah itu, secara bertahap diserahkan ke masyarakat,” bebernya.
Salah satu masyaramat penerima, Ukar, mengaku senang menerima sertifikat tersebut. Dan menyebutkan bukti kepemilikan sah yang diterimanya untuk lahan seluas 160 meter persegi.
“Alhamdulillah saya bersyukur sekali mendapatkan sertifikat. Ini untuk tanah rumah seluas 160 meter per segi,” bebernya. (Iwan)