Pandan, Demokratis
Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani pecat dua orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berprofesi sebagai guru di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut).
Hal ini disampaikan Pj Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tapteng saat menggelar konferensi pers, Rabu (14/7/2021).
Sekdakab Tapteng menyampaikan komitmen Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk menindak tegas para ASN yang tidak mematuhi aturan disiplin pegawai, melanggar aturan kode etik, serta para ASN yang terjerat hukum dalam kasus narkoba dan korupsi.
Kedua oknum guru itu dinilai telah melanggar kode etik dan kode disiplin PNS dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Sibolga serta telah berkekuatan hukum tetap (incracht) atas kasus yang menjeratnya.
“Bupati Bapak Bakhtiar Ahmad Sibarani telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pemberhentian status PNS kepada dua orang oknum guru, terhitung sejak tanggal 7 Juli 2021,” jelas Pj Sekdakab Tapteng Yetty Sembiring SSTP MM.
Yetty Sembiring yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Pengelola Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menjelaskan alasan Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani memberhentikan kedua oknum guru ini.
“Sikap tegas Bupati Pak Bakhtiar Ahmad Sibarani ini disebabkan keduanya dinilai telah melanggar kode etik dan kode disiplin PNS. Keputusan ini diambil setelah melalui tahapan-tahapan administrasi dan menghargai proses hukum dari Pengadilan. Sementara untuk proses hukumnya di Pengadilan Negeri, juga telah divonis serta mempunyai kekuatan hukum tetap atau incracht,” ungkap Sekdakab Tapteng.
Wanita kelahiran 28 Mei 1979 lulusan terbaik STPDN tahun 2001 ini juga menjelaskan terkait kasus yang menjerat kedua oknum guru yang berujung pemecatan dari PNS ini.
“Untuk JP (inisial- red) sebelumnya bertugas sebagai guru di Kecamatan Sorkam Barat dan berstatus PNS. Dihukum selama 3 tahun 6 bulan dalam kasus pencabulan. JP diberhentikan dari PNS berdasarkan SK Bupati Tapanuli Tengah nomor 437/BKPSDM/2021, dengan golongan pangkat terakhir sebagai Pengatur (II/c), Tenaga Fungsional Guru,” beber Yetty Sembiring.
“Sedangkan JH (inisial-red) yang sebelumnya bertugas sebagai guru di salah satu sekolah (disamarkan, red) di Kecamatan Badiri. JH dipidana selama 5 tahun dalam kasus tipu muslihat untuk melakukan perbuatan cabul. JH juga diberhentikan dari PNS berdasarkan SK Bupati Tapanuli Tengah nomor 435/BKPSDM/2021, dengan golongan pangkat terakhir sebagai Penata Tk I (III/d), Tenaga Fungsional Guru,” lanjut Yetty Sembiring.
Yetty Sembiring menegaskan, sejak SK Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani terkait pemecatan/pemberhentian kedua oknum guru ini diterbitkan, secara otomatis semua hak keduanya selaku PNS sudah tidak berlaku lagi.
Pada kesempatan itu juga, Pj Sekdakab Tapteng, Yetty Sembiring SSTP MM kembali mengingatkan kepada seluruh PNS di jajaran Pemkab Tapteng agar tetap mematuhi kode etik dan disiplin PNS.
“Pesan kami kepada seluruh PNS di jajaran Pemkab Tapteng ini, tetaplah bekerja dengan baik dan mematuhi kode etik dan disiplin PNS dalam menjalankan tugas sebagai ASN di lingkungan Pemkab Tapteng ini,” pesan Yetty Sembiring mengakhiri.
Untuk diketahui, kedua oknum guru ini dipidana dalam kasus pencabulan, diduga korbannya adalah anak di bawah umur dan diduga merupakan muridnya sendiri. (MH)