Pandan, Demokratis
Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani didampingi Wakil Bupati Tapanuli Tengah Darwin Sitompul bersama Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Khairul Kiyedi Pasaribu, Wakil Ketua DPRD Tapteng Willy Saputra Silitonga SH dan Kepala Kantor Regional VI BKN Medan Aidu Tauhid, SE MSi menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) kepada 243 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi tahun 2019 dan 81 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di  Gedung Serbaguna (GOR), Kamis (11/2/2021).
Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani dalam sambutannya mengatakan sejak menjadi Bupati dirinya sudah bertekad apabila ada oknum CPNS/PNS/ASN yang terbukti terlibat dengan narkoba akan langsung berhentikan. Oleh karena itu, dirinya meminta mereka serius untuk membangun Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Salam kepada keluarga saudara. Minimal selama 10 tahun ini, saudara akan menjadi warga Kabupaten Tapanuli Tengah, maka saya minta agar segera mengurus surat kependudukannya, dan kepada Dinas Dukcapil agar membantu dalam pengurusannya dengan cepat,” jelas Bupati Tapanuli Tengah mengakhiri.
Dalam kegiatan ini, juga dilaksanakan Penandatanganan Surat Integritas dan Surat Pernyataan Bersedia Diberhentikan apabila terlibat narkoba dan Bupati Tapanuli Tengah juga menyerahkan SK pensiun kepada lima orang PNS Tapteng yang memasuki masa purna bakti.
Sebelumnya, Kepala BKPSDM Tapteng Yetti Sembiring SSTP MM dalam laporannya menyampaikan bahwa SK CPNS formasi tahun 2019 ini, diserahkan kepada 243 orang CPNS, yang terdiri atas tenaga guru sebanyak 161 orang, tenaga kesehatan sebanyak 55 orang, tenaga teknis umum sebanyak 27 orang. Sedangkan untuk SK PPPK, diserahkan kepada 81 orang PPPK, yang terdiri atas tenaga guru sebanyak 29 orang, dan tenaga penyuluh pertanian sebanyak 52 orang.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Tapteng, para Asisten dan para pimpinan OPD Tapteng, Ketua MUI Tapteng, pimpinan PT Taspen Cabang Pematangsiantar, Kepala BPJS Cabang Sibolga, pimpinan PT Bank Sumut Cabang Pandan, para CPNS dan PPPK yang menerima SK, serta PNS yang pensiun. (MH)