Minggu, April 12, 2026

Bupati Tulungagung Gatut Peras Pejabat Rp 2,7 Miliar untuk Kepentingan Pribadi

Jakarta, Demokratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) diduga sudah menerima uang senilai Rp 2,7 miliar dari hasil pemerasan sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Tulungagung, Jawa Timur. Uang itu baru terkumpul sebagian dari target Rp 5 miliar.

“Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp 5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp 2,7 miliar,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026) malam.

Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Gatut Sunu, seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD.

Uang tersebut juga digunakan Gatut untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah unsur dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tulungagung.

Sebelumnya, Asep mengungkapkan dalam melancarkan aksinya, Gatut Sunu diduga memaksa para pejabat OPD yang sudah dilantik untuk menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan dan ASN. Namun, surat itu tidak dicantumkan tanggal dan salinannya tak diberikan kepada pejabat yang sudah menandatangani.

Surat itu kemudian diduga dijadikan alat bagi Gatut Sunu untuk mengendalikan dan menekan pejabat agar loyal serta menuruti segala perintahnya.

“Bagi yang tidak tegak lurus kepada bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN,” katanya.

Gatut kemudian meminta sejumlah uang kepada para pejabat pada 16 OPD dengan total Rp 5 miliar. Besaran uang diminta bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.

Gatut juga meminta jatah dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Dia mematok fee hingga 50% dari nilai anggaran yang ditambah.

Dia juga mengondisikan pemenang lelang proyek pengadaan barang dan jasa, serta menunjuk langsung rekanan tertentu pada sejumlah pekerjaan OPD.

Atas perbuatannya, Gatut Sunu dan ajudannya Dwi Yoga Ambal yang menjadi perantara pemerasan, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles