Jakarta, Demokratis
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menangkap buronan kasus korupsi pengelolaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Pedesaan pada Unit Pengelola Kegiatan Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus, periode 2015-2016.
“Terpidana dengan inisial RLH berhasil kami tangkap setelah 10 tahun menjadi buronan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, di Bandarlampung, Rabu (15/10/2025).
Ia menjelaskan, penangkapan ini merupakan puncak dari operasi intelijen senyap yang dilakukan oleh Tim gabungan dari Seksi V Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.
“Setelah melalui serangkaian proses pengintaian dan analisis data, tim berhasil melacak keberadaan terpidana dan melakukan penangkapan pada Selasa (14 Oktober),” kata dia.
Ia mengatakan, saat dilakukan penangkapan di daerah Bandar Sari, Bandar Jaya Barat, Kabupaten Lampung Tengah tersangka sedang beraktivitas di lokasi kerjanya.
“Terpidana diamankan tanpa perlawanan saat sedang beraktivitas di tempat kerjanya,” kata dia.
Dia menjelaskan, kasus yang menjerat RLH adalah penyelewengan dana publik yang seharusnya diperuntukkan bagi pemberdayaan ekonomi perempuan di pedesaan.
“Dana SPP PMPNPM tersebut digulirkan pemerintah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun diselewengkan sehingga merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik,” katanya.
Ricky menyampaikan penangkapan ini tidak hanya soal menegakkan putusan pengadilan, tetapi juga soal memulihkan rasa keadilan bagi masyarakat yang haknya telah dirampas.
“Proses penegakan hukum ini menegaskan kembali bahwa status DPO tidak akan menghapus perbuatan pidana dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap akan tetap dieksekusi,” kata dia.
Selanjutnya, ia mengatakan terpidana RLH segera dibawa dari lokasi penangkapan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung untuk pemeriksaan awal.
“Sesuai prosedur, yang bersangkutan nantinya akan diserahkan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus selaku jaksa eksekutor untuk menjalani proses administrasi dan hukum lebih lanjut, sebelum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan guna menjalani hukuman pidana yang telah dijatuhkan kepadanya,” kata dia.
Dia pun menegaskan bahwa keberhasilan operasi penangkapan ini mengirimkan pesan yang kuat dan tidak terbantahkan kepada seluruh buronan kasus kejahatan.
“Penangkapan ini menunjukkan bahwa tidak ada satu pun tempat yang aman bagi para buronan. Sekalipun telah melarikan diri selama satu dekade dan berpindah-pindah tempat, jerat hukum pada akhirnya akan menjangkau mereka,” kata dia. (AS)