Selasa, Oktober 1, 2024

Buron Setahun, Samin Tan Ditangkap KPK Saat Berada di Kafe

Jakarta, Demokratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal (BORN), Samin Tan pada Senin (5/4/2021) kemarin. Samin Tan merupakan tersangka kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM yang telah setahun belakangan menjadi buronan lembaga antikorupsi.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengungkapkan, penangkapan terhadap Samin Tan dilakukan tim penyidik berdasarkan laporan masyarakat. Tim pun bergerak hingga menangkap Samin Tan saat berada di sebuah kafe di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

“Tim bergerak dan memantau keberadaan tersangka yang sedang berada di salah satu kafe yang berlokasi di wilayah Jalan M. H Thamrin, Jakarta Pusat dan langsung dilakukan penangkapan,” kata Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Tim penyidik kemudian membawa Samin Tan ke Gedung Merah Putih KPK. Samin Tan pun diperiksa intensif langsung periksa oleh penyidik terkait kasus dan pelariannya. Usai diperiksa tim penyidik, pada hari ini, Samin Tan ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama.

Penahanan Rutan dilakukan pada tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 6 April 2021 sampai dengan 25 April 2021 di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih,” kata Karyoto.

Sebelum mendekam di sel tahanannya, Samin Tan bakal menjalani isolasi mandiri di Gedung KPK lama selama 14 hari. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona di lingkungan Rutan KPK.

“Untuk tetap mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, Tersangka akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Cabang Kavling C1,” katanya. (Red/Dem)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles