Kamis, Agustus 14, 2025

Buronan Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK Jambi Ditangkap di Bandung

Jambi, Demokratis

Tim Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap WS buronan masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi yang merugikan negara Rp8,57 miliar tahun 2022.

“Tim Ditreskrimsus Polda Jambi dibantu Polda Jawa Barat berhasil menemukan dan menangkap WS yang selama ini bersembunyi di Kota Bandung, Jawa Barat pada Rabu (13/8),” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, Kamis (14/8/2025).

Setelah ditangkap di Kota Bandung, kata dia, WS dibawa langsung ke Jambi dengan menggunakan pesawat dari Jakarta menuju Jambi untuk pemeriksaan selanjutnya.

Taufik menjelaskan tersangka WS selaku pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP) yang berperan sebagai sub penyedia paket pengadaan pada proyek di Disdik Provinsi diterbangkan bersama anggota dari Jakarta melalui bandara Soekarno Hatta pada pukul 21.15 WIB dan tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi pada pukul 22.15 WIB.

“Setibanya di Bandara Jambi, tim langsung membawanya ke Mapolda untuk ditahan dan diperiksa oleh tim penyidik untuk melengkapi berkas perkaranya,” ujarnya.

Dalam kasus tindak pidana korupsi ini, kata Taufik, WS ditetapkan tersangka atas kasus korupsi bersama tiga orang lainnya, yakni RWS, ES dan ZH yang sudah terlebih dahulu ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus.

Keterlibatan WS dalam kasus ini adalah selaku pimpinan PT ILP yang meminjam akun e-katalog milik PT TDI untuk masuk sebagai penyedia praktik yang dikenal sebagai numpang klik dengan kesepakatan memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak kepada ES.

“WS dijadikan tersangka dan ditetapkan dalam DPO Polda Jambi karena yang bersangkutan masih terus mangkir dari panggilan penyidik Polda dan sementara tiga orang lainnya telah ditahan di Mapolda,” ujarnya.

Taufik mengatakan kasus korupsi pengadaan alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan Jambi, ada tambahan tersangka baru. Sebelumnya hanya ada satu tersangka kini bertambah tiga orang lagi, sehingga total tersangka berjumlah empat orang dalam kasus ini.

Dari keempat tersangka dalam kasus itu yang ditetapkan penyidik Tipikor Polda Jambi, di antaranya tiga tersangka sudah ditahan dan satu tersangka lagi masuk dalam DPO, yakni tersangka WS karena tidak pernah hadir saat dipanggil pemeriksaan di Polda Jambi.

Ketiga tersangka baru itu yakni RWS yang berperan sebagai broker atau perantara antara penyedia barang dengan pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi dimana broker meminta komisi ke penyedia sebesar 20 sampai 25 persen dari nilai proyek Rp180 miliar.

Tersangka WS pimpinan PT Indotec Lestari Prima (ILP) berperan sebagai sub penyedia barang yang melaksanakan lima paket pengadaan peralatan praktek utama SMK atas perintah order PT Tahta Djaga Internasional (TDI).

“Peran WS meminta bantuan kepada PT TDI agar meminjamkan akun perusahaan (password dan id dan input barang di etalase e-katalognya) atau bahasa umumnya numpang klik dengan komitmen komisi 10 persen atas nilai kontrak/surat pesanan atas lima paket yang dikerjakan,” ujarnya.

Kemudian untuk tersangka ES selaku Dirut PT TJI yang menandatangani tujuh surat perintah kemudian menerbitkan perintah order sebanyak lima paket kepada PT ILP, dan WS yang seolah-olah PT TDI melakukan pemesanan barang kepada PT IPL.

Menurut Taufik, tersangka WS dalam kasus ini dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan praktek utama (DAK fisik SMK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menggunakan APBD tahun anggaran 2022, menurut dia, tersangka awalnya adalah ZH sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Pembinaan SMK yang saat ini berkas perkaranya telah dikirim ke Kejati dalam tahap I. Dan atas petunjuk jaksa sudah masuk tahap P19 atau dilengkapi dan oleh penyidik telah melengkapi petunjuk jaksa dan akan mengirimkan kembali berkas perkara dari tahap 1 ke 2.

Untuk tersangka RWS dan ES telah dilakukan penahanan di rutan Polda Jambi sejak 18 Juli 2025, sedangkan tersangka WS selaku pimpinan PT ILP sempat buron dan telah diterbitkannya DPO oleh Polda Jambi. (AS)

Related Articles

Latest Articles