Kamis, Januari 29, 2026

Cabut Izin 22 Perusahaan Perusak Hutan, Satgas PKH Serahkan Pengelolaannya ke Kementerian Investasi dan Danantara

Jakarta, Demokratis

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran administratif dan tindak pidana di kawasan hutan wilayah Aceh dan Sumatera. Sehingga menimbulkan bencana banjir dan tanah longsor yang merenggut ribuan korban jiwa.

Dikutip dari akun Instagram resmi @satgaspkhofficial, Kamis (29/1/2026), pencabutan izin terhadap 28 perusahaan itu, melibatkan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pemprov Aceh.

Di mana, sebanyak 22 perusahaan yang dicabut itu, subyek hukumnya berada di Kemenhut. Kemudian 3 perusahaan di bawah subyek hukum Kementan, 2 perusahaan di bawah Kementerian ESDM, serta satu perusahaan dicabut langsung oleh Pemprov Aceh.

Setelah proses pencabutan izin dilakukan, negara melalui Satgas PKH melakukan penguasaan lahan,. Selanjutnya, aset tersebut akan dikelola Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), sesuai langkah-langkah yang diperlukan.

“Danantara dan Kementerian Investasi Akan Kelola 28 Perusahaan Biang Kerok Bencana di Sumatera dan Aceh!,” tulis Satgas PKH.

Saat ini, Satgas PKH tengah melakukan pendataan secara rinci terhadap setiap bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan terkait. Hal ini dilakukan guna memastikan penegakan hukum berjalan secara adil, serta mencegah terjadinya bencana serupa di masa mendatang.

“Satgas PKH sedang mendata secara rinci setiap bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perusahaan. Untuk memastikan keadilan bagi lingkungan dan mencegah bencana serupa terulang kembali,” katanya.

Adapan 28 perusahaan yang dicabut izin adalah sebagai berikut:

Daftar 22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH):

Aceh – 3 Unit
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai

Sumatra Barat – 6 Unit
1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi
3. PT. Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Silva Lestari
5. PT. Sukses Jaya Wood
6. PT. Salaki Summa Sejahtera

Sumatra Utara -13 Unit
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panei Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

Daftar 6 Badan Usaha Non-kehutanan:

Aceh – 2 Unit
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
2. CV. Rimba Jaya

Sumatra Utara – 2 Unit
1. PT. Agincourt Resources
2. PT. North Sumatra Hydro Energy

Sumatra Barat – 2 Unit
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
2. PT. Inang Sari

(Dasuki)

Related Articles

Latest Articles