Semula, sambung Mita, saat berlangsung audiensi dengan warga masyarakat Desa Pasirmuncang, pihaknya akan memberi waktu 60 hari kepada Pjs Kades pasca pelantikannya untuk menyelesaikan masalah temuan audit Irda soal dana BUMDes. Namun dengan telah adanya pengembalian dana tersebut, otomatis permasalahan itu selesai.
“Nanti setelah pelantikan dikasih waktu selama 60 hari sesuai regulasi untuk menyelesaikan. Jika sampai 60 hari tidak menyelesaikan soal temuan, maka Camat boleh mengusulkan kembali untuk mengganti Pjs. Tapi tadi ada informasi (dana BUMDes) sudah dikembalikan. Artinya permasalahan sudah tuntas untuk temuan Irda itu. Artinya tidak ada lagi permasalahan buat kedepan, kecuali selama 60 hari berjalan ada permasalahan-permasalahan lain,” pungkas Mita.
Sementara itu, berdasarkan pantauan, audiensi masyarakat Desa Pasirmuncang di Kantor Dispemdes Subang turut dihadiri Kepala Kesbangpol Subang Udin Jazudin, Kapolsek Cikaum AKP Kustiawan, Danramil TNI, Camat Cikaum Asep Sopandi, Kasi Tata Pemerintahan Dispemdes Subang Mita, dan pihak terkait lainnya. Yang sebelumnya diberitakan, Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Subang mengonfirmasi ihwal Dana Desa (DD) di Desa Pasirmuncang Kecamatan Cikaum untuk anggaran BUMDes menjadi temuan Inspektorat.
Kepala Inspektorat Daerah (Irda) Subang, Memet HM Warnaen membenarkan bahwa berdasarkan informasi awal dari tim audit, anggaran BUMDes Desa Pasirmuncang Kecamatan Cikaum jadi temuan.
“Informasi awal dari tim itu memang ada temuan yang berkaitan dengan BUMDes, salah satunya itu. Tapi ini baru temuan awal, temuan sementara. Namanya daftar hasil laporan temuan sementara, DHLTR,” ujar Memet.