“Nanti kita ingatkan ke desa, kalau sudah 60 hari tidak dituntaskan, kita sudah enggak bisa,” kata Memet.
Selanjutnya, papar Memet, temuan lain di desa-desa yang cukup banyak adalah terkait pajak, seperti PPn dan PPh, yang belum dibayarkan oleh pihak desa.
“Berikutnya (temuan) soal pajak yang agak ini… Tapi bukan berarti tidak dibayarkan, namun rata-rata mereka (pihak desa) menunggu sampai Irdanya datang dan yang harus dibayarkan berapa. Sebab beberapa kali mereka bayar, ada yang kelebihan (bayar) karena salah hitung. Jadi, belum bayar ini karena mereka belum yakin nilainya mesti berapa, setelah kita datang, diminta data dan dipastikan nilainya baru dibayar, biasanya ada yang seperti itu,” paparnya.
Dia menegaskan, bagi desa yang tidak membayarkan pajaknya, maka akan dipertimbangkan sanksi yang kewenangannya ada di Dinas Pemerintahan Desa (Dispemdes).
“Kalau gak dibayar, itu ranah Dispemdes untuk jadi bahan pertimbangan bagi pencairan berikutnya,” katanya.