Padang Lawas Utara, Demokratis
Hasil pemungutan suara dalam Pemilihan Kepala Desa di Desa Parigi, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara yang berlangsung pada 16 November 2022 lalu dimenangkan oleh Saman Harianja Siregar dengan nomor urut 03 meraih jumlah suara sebanyak 280 suara dari DPT sebanyak 675 jumlah suara, dan di urutan kedua adalah Paruntungan Dongoran nomor urut 01 dengan jumlah suara 152 suara dan di posisi terakhir adalah Palitan Dongoran dengan jumlah sebanyak 132 suara.
Namun dari sebelumnya saat proses Pilkades berjalan, warga Desa Parigi sudah mencurigai tentang keabsahaan atau legalitas ijazah salah satu calon peserta Pilkades yang berinisial SHS, karena ijazahnya itu tidak terdaftar di instansi Kementerian Agama, sehingga ijazah tidak dapat dipergunakan untuk kerja yang gaji/honornya berasal dari uang negara. Namun diduga kuat SHS tergolong orang kaya se-Kecamatan Dolok terus berambisi menjadi kepala desa.
Abdul Razak Siregar selaku Camat Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara, saat dijumpai wartawan menyampaikan, ketika berkas calon Kades Parigi atas nama Saman Harianja Siregar sampai di kantor Camat, pihaknya sudah menaruh curiga atas keabsahan ataupun legalitas ijazah yang dimiliki oleh Saman tersebut sehingga Haji Juttar Rambe selaku Kasi Pemerintahan Kantor Camat Dolok memanggil Pangihutan Siregar selaku Ketua Panitia Pilkades Desa Parigi.
“Setelah hadir di kantor kecamatan, setelah itu keduanya diperintahkan supaya berangkat menjumpai Drs. Muhammad Idris Nasution selaku Ketua Kepala Madrasah Aliayah Swasta Yayasan Perguruan Al-Hidayah Mustaqim (YPHM), apakah ijazah itu asli atau palsu? Setelah itu hasilnya Kepala Madrasah tersebut memberikan jawaban dengan sepucuk surat keterangan yang isinya bahwa ijazah tersebut menerangkan dengan sebenarnya bahwa Saman Harianja Siregar pemilik ijazah (SLTP) Nomor: MA.3/PHM/03/9702/1998 adalah benar dan sah,” katanya.
Abdul Razak pun mengaku keheranan dengan jawaban surat yang ditulis dengan tangan sendiri oleh kepala yayasan tersebut. Menurutnya, jaman saat ini sudah maju dan segala sesuatu sudah menggunakan teknologi.
“Itu membuat saya keheranan, masa membuat surat keterangan seperti ini. Ini sudah jaman maju, tak mungkin tidak ada komputer di sekolah itu,” katanya heran.
Dengan suara nada kurang yakin bercampur tidak puas, Caman pun mengatakan kepada kepada Kasi Pemerintahan, “Yah, terserah kalian lah itu, pokoknya saya (Camat) lepas tangan dari keabsahaan ijazah tersebut, kalau kalian teruskan. Ya.. terserah kalian lah itu.”
Di tempat terpisah, wartawan pun mencoba menjumpai Kepala Madrasah Aliayah Swasta YPHM di Padang Sidempuan. Drs. Mhd Idris Nst menyatakan bahwa ijazah yang dimiliki oleh Saman Harianja Siregar itu tidak terdaftar di Depag (Kantor Kemenag).
“Ijazah itu pun telah disampaikan kepada Saman agar tidak dipergunakan untuk syarat kerja yang penggajiannya berasal dari uang negara seperti menjadi kepala desa, terkecuali bekerja di perusahaan kebun swasta,” terang Idris, Sabtu (3/12/2022).
Sementara Saman Harianja Siregar saat dihubungi wartawan via selulernya tidak diangkat dan tidak dibalas.
Sedangkan Pangihutan Siregar selaku Ketua Panitia Pilkades Desa Parigi yang tetap ngotot melanjutkan Pilkades dan tidak menggugurkan Saman Harianja Siregar sebagai peserta Pilkades menyampaikan bahwa dirinya selaku Ketua PPKD tingkat Desa dan Kasi Pemerintahan selaku Panitia Pilkades tingkat Kecamatan telah disuruh oleh Camat selaku Ketua PPKD tingkat Kecamatan Dolok agar berangkat ke Sekolah YPHM di Jalan Perintis Kota Padangsidempuan menjumpai Drs. Mhd Idris Nasution.
“Bahkan kami diberi biaya oleh Camat Rp1 juta. Dan kami pun langsung ketemu dengan Kepala Madrasah dimaksud dan hasilnya pun telah kami terima dari Kepala Yayasan, yaitu sepucuk surat keterangan,” ujarnya singkat. (Uba Nauli Hsb)