Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Camat Jatibarang Terlibat Penggusuran, Pedagang Mendesak DPRD Indramayu Turun Tangan

Indramayu, Demokratis

Sejumlah pedagang yang berada di pasar kaget atau tumpah di Desa Jatibarang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mendesak kepada komisi terkait di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu untuk segera turun tangan agar dapat mengatasi sengkarut isu penggusuran lapak pedagang secara sporadis oleh camat setempat, Senin (23/10/2023).

Para pedagang menuntut atau menggugat kepada pihak terkait agar lokasi lapaknya tidak digusur. Jika pemerintah memaksakan pedagang harus pindah lapak tanpa adanya rekomendasi tempat dan kompensasi dari pemerintah, maka masyarakat pedagang menganggap bahwa hal tersebut telah mencederai asas partisipasi publik.

Dari Surat Peringatan dengan Nomor 750/ 437 Trantibum, merujuk pada pasal 7 ayat (1) jo ayat (2) huruf C, huruf D dan huruf M di Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu, dengan Nomor 62 Tahun 2016 tentang organisasi dan tata kerja Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu dan ketentuan pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu nomor 15 tahun 2012 Bangunan dan Gedung, Kepala Kecamatan Jatibarang, Iim Nurahim, S.sos, M.Si, pada Minggu (08/10/2023), telah melayangkan surat kepada pedagang untuk menutup kegiatan/ bangunan usaha atau mengurus dan menyelesaikan dokumen perizinan sebagaimana mestinya setelah diterimanya surat peringatan.

Dari surat yang diterima tanpa adanya musyawarah yang difasilitasi oleh pemerintah desa (pemdes) pedagang merasakan proses dehumanisasi oleh camat sedang berjalan saat ini. Sehingga, pedagang merasa perlu adanya proses aturan dan kebijakan yang baik dengan mengeluarkan sebuah kebijakan yang rasional oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu, Drs. Eddy Mulyadi dari Fraksi Golkar, mengungkapkan tidak mengetahui dengan adanya isu relokasi pedagang yang tengah berjalan. Jika hal tersebut benar dilakukan, setidaknya dalam melakukan penertiban bisa dapat dilakukan secara bertahap. Baik sosialisasi, peringatan dan memberikan solusi oleh camat setempat.

“Tentunya camat tidak hanya melihat kondisi ini tidak hanya dilihat dari sisi keamanan dan ketertiban saja. Ada dampak-dampak lainnya harus dipertimbangkan. Dampak sosial, dampak ekonomi dan dampak masyarakat. Nah ini harus dipertimbangkan. Nanti kami koordinasikan dulu dengan semua pihak. Salah satunya dengan camat,” kata Eddy usai melakukan rapat Banggar.

Sementara itu, penjelasan dari Imron Rosadi, S.Pd.I, selaku Ketua Komisi III dari Fraksi PKB senada dengan penjelasan Ketua Komisi I, Imron belum dapat berkomentar banyak mengenai konflik pedagang dengan camat.

Meskipun Imron baru mengetahui mengenai isu konflik tersebut, Imron mengatakan bahwa penertiban yang akan dilaksanakan bisa menghasilkan solusi tanpa harus mengesampingkan kemanusiaan.

“Namanya kan merapikan bukan hanya sekedar menegakkan kedisiplinan, tapi juga ada proses kemanusiaan. Kedisplinan kita tegakan ya ok, tapi di situ ada orang yang tergusur ya mau tidak mau difasilitasi bagaimana baiknya. Ya itu saja sih,” ujar Imron singkat ketika dikonfirmasi. (RT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles