Jakarta, Demokratis
Salah satu syarat pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada masa pandemi ini dapat kembali digelar adalah persetujuan dari orang tua siswa. Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Rini Hairani, orang tua dari anak yang belajar di satuan pendidikan Taman Kanak-kanak (TK) di Kota Bekasi, Jawa Barat, berbagi cerita tentang kegiatan PTM terbatas yang dijalankan buah hatinya sejak Tahun Ajaran Baru 2021/2022.
Ia menuturkan, awalnya satuan pendidikan tersebut menjalankan sekolah dalam jaringan (daring) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama masa pandemi, namun sejak tahun ajaran baru bersepakat bersama orang tua untuk menggelar PTM terbatas.
“Awal masuk tahun ajaran baru, sekolahnya masih daring, kemudian selang dua minggu, sekolah memutuskan untuk menggelar PTM secara terbatas,” cerita Rini saat dihubungi, Jumat (27/8/2021).
Rini menuturkan, meski mulai menjalankan PTM terbatas, orang tua yang keberatan anaknya kembali ke sekolah dapat tetap menjalankan belajar daring. Ia termasuk salah satu orang tua yang tetap memilih anaknya belajar daring.
“Sekolah juga memberikan opsi bagi yang mau PTM atau pun daring, lambat laun, kepala sekolah juga memberikan laporan setiap PTM di grup orang tua. Mulai dari susunan kursi anak-anak, hingga proses desinfektan sekolah setiap malam, serta adanya tempat cuci tangan dengan air mengalir dan juga thermogun pengatur suhu,” ucapnya.
Selain itu, lanjut Rini, jumlah anak yang belajar PTM terbatas dibatasi, yakni dari 19 anak TK B hanya 4 atau 5 anak untuk setiap sesi dan guru yang mendampingi hanya dua orang dengan durasi belajar hanya satu jam per sesi.
Rini mengatakan, informasi dari segala aktivitas sekolah disampaikan kepala sekolah kepada orang tua membuat dirinya yakin mengizinkan putrinya kembali belajar di sekolah dengan jadwal seminggu 2 kali pertemuan pada Selasa dan Kamis.
“Kami orang tua juga diminta tanda tangan surat pernyataan bagi yang ingin PTM terbatas sesuai dengan arahan SKB 4 Menteri,” ucapnya.
Menurut Rini, selama anak kembali menjalankan PTM terbatas, sekolah menerapkan peraturan yakni melarang orang tua untuk menunggu anak di lingkungan sekolah. Para orang tua akan dihubungi 15 menit sebelum kegiatan belajar berakhir melalui grup kelas.
“Biasanya sih kami orang tua karena udah kabarkan 15 menit sebelum jam 9 harus jemput. Nah kami udah datang, kalau pun belum dijemput si anak enggak boleh keluar dari kelas,” ucapnya.
Anak-anak, kata Rini, sebelum masuk ke area sekolah harus dicek suhu, kemudian wajib mencuci tangan dampingi oleh guru. (JS)