Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Cita Citata Disebut Terima Rp 150 Juta Hasil Fee Bansos

Pedangdut Cita Citata disebut-sebut dalam sidang dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Dia diduga turut menerima uang senilai Rp 150 juta dari hasil fee pengadaan bansos Covid-19.

Munculnya nama artis Cita Citata tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU). Hal ini saat Jaksa menelisik aliran uang senilai Rp 16,7 miliar yang diduga mengalir ke berbagai pihak.

Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso mengakui aliran uang itu digunakan untuk berbagai kegiatan. Salah satunya di Labuan Bajo.

“Pembayaran artis, untuk kegiatan rapat Labuan Bajo Rp 150 juta,” ungkap Jaksa Muhammad Nur Azis saat membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/3/2021).

Jaksa mencecar, mengapa pembayaran tersebut diambil dari fee pengadaan bansos. Tetapi Joko mengaku hanya menjalankan perintah.

“Kenapa ambil dari fee?” telisik Jaksa.

Nggak tahu, hanya jalankan perintah,” cetus Joko.

“Artisnya siapa?” cecar Jaksa.

“Informasinya Cita Citata, saya nggak hadir,” tegas Joko.

Dalam persidangan ini, Dirut PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja dan konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri (Mensos) Juliari Peter Batubara dengan total Rp 3,2 miliar. Suap tersebut diduga untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) tahun anggaran 2020.

Harry diduga memberikan suap senilai Rp 1,28 miliar kepada Juliari. Sedangkan Ardian diduga memberi suap sebesar Rp 1,95 miliar.

Pemberian suap dari dua terdakwa yakni Harry Van Sidabuke dan Ardian Iskandar Maddanatja dilakukan secara bertahap. Uang suap itu diduga mengalir ke dua PPK bansos Kemensos untuk periode Oktober- Desember 2020, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Uang diberikan untuk pengadaan bansos periode berbeda.

Harry diduga memberikan uang untuk memuluskan mendapatkan paket pengadaan bansos sebanyak sebanyak 1.519.256 paket. Pengadaan paket itu dilakukan melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

Sedangkan Ardian diduga memberikan uang itu agar mendapatkan penunjukan pengadaan paket bansos melalui PT Tigapilar Agro Utama. Paket bansos tersebut untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.

Harry dan Ardian didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Sri/Red)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles