Jakarta, Demokratis
Maraknya bangunan yang melanggar di wilayah Jakarta Barat tak luput dari tindakan petugas Citata Jakarta Barat maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dari mulai surat peringatan hingga penyegelan dan pembongkaran sudah barang pasti dilakukan petugas.
Namun hal itu diduga hanya terjadi pada sebagian bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tak bermain syarat uang koordinasi.
Seperti bangunan gudang sebanyak 6 unit yang tidak ada IMB nyaris selesai dibangun tanpa tersentuh tindakan petugas terkait, di Jalan Utama Sakti II, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet), Jakarta Barat.
Dari narasi tersebut dijelaskan, ada dugaan uang koordinasi yang masuk kepada oknum Citata melalui Pak Alex, Kontraktor Pak Steven dan Big Bos bangunan nya Pak Cipto yang luas tanah bangunanya kurang lebih 1,5 Hektar.
“Kalau memang tidak ada koordinasi yang masuk ke oknum Sudin Citata dan Kasie Kecamatan Gropet, kenapa surat panggilan (SP), segel dan surat perintah bongkar (SPB) tidak dilayangkan terhadap bangunan itu,” kata sumber, pekan lalu.
Sementara, bangunan rumah tinggal yang memiliki IMB tetapi diduga tidak bermain syarat uang koordinasi malah didatangi petugas Satpol PP Jakarta Barat.
Peristiwa itu terjadi di wilayah Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Gropet, Jakarta Barat pada Senin 9 Oktober 2022 lalu.
Petugas Satpol PP dengan sapaan Totong kala itu mengaku diperintah untuk menyampaikan surat pemanggilan kepada pemilik bangunan tersebut.
“Nggak itu rekomendasi dari Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Pak Bayu. Itu kan surat panggilanya besok hari Rabu. Itu kan keteranganya tidak ada IMB, kalau memang ada IMB bawa saja besok,” ucap Totong dengan bukti rekaman. (Albert S)