Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Coba Jual Temannya ke Sopir Truk, Pemuda di Garut Ditangkap Polisi

Garut, Demokratis

Kepolisian Resor Garut memproses kasus seorang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana menjual teman perempuannya berusia 19 tahun kepada sopir truk di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Beruntung korban berhasil kabur dan menyelamatkan diri.

“Kasus ini karena ada pengaduan korban dan pemberitaan adanya indikasi penjualan perempuan, kami lakukan penyelidikan, dan menetapkan tersangka,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi di Garut, Jumat (3/6/2022).

Ia menuturkan tersangka inisial IR (29) warga Bayongbong, Garut, dilaporkan korban berinisial NA (19) karena perbuatan melakukan percobaan praktik prostitusi dengan menjual korban kepada sopir truk di Garut.

Korban dan tersangka, kata Dede, berawal dari perkenalan di media sosial, korban meminta bantuan untuk mencari pekerjaan, kemudian tersangka menjanjikan untuk memberi pekerjaan hingga akhirnya melakukan pertemuan di wilayah Garut Kota pada pertengahan April 2022.

“Mereka bertemu, namun bukannya diberi pekerjaan seperti apa yang mereka bahas di medsos, pelaku malah menjual korban kepada sopir truk seharga Rp300 ribu,” katanya.

Tersangka dengan modus mau memberikan pekerjaan kepada korban itu ternyata bohong, tersangka membawanya ke daerah Cipanas Garut untuk tujuan menjualnya kepada seseorang yang diketahui pekerjaannya sebagai sopir truk.

Tersangka juga sempat melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan memegang bagian tubuh, korban saat itu tidak terima perbuatannya lalu melarikan diri.

“Korban ini sempat dibawa oleh tersangka, namun korban tidak jadi dijual karena berhasil kabur,” kata Dede.

Ia menyampaikan pengakuan tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut, namun polisi akan terus mendalami karena khawatir ada korban lain.

Akibat perbuatannya itu, kata Dede, tersangka sudah ditangkap lalu ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan dijerat Pasal 289 KUHP juncto 290 ayat 1 dengan ancaman sembilan tahun penjara.

“Tersangka sudah kami tahan, untuk sopir truknya masih dalam pengejaran,” katanya. (Deni)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles