Tapteng, Demokratis
RHC alias A (24), warga Lingkungan I Kelurahan, Budi Luhur, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), diamankan polisi. Pria pengangguran ini diduga telah mencuri handphone milik FSS (16), warga Jalan Dangol Lumban Tobing, Gang Mesjid Al-Muhajirin, Kelurahan Sitio-tio, Kecamatan Pandan, Tapteng, Rabu (28/10/2020), sekira pukul 02.00 WIB.
RHC diamankan, Jumat (30/10/2020), sekira pukul 19.00 WIB di kediamannya di Lingkungan I Kelurahan Budi Luhur. Dari hasil keterangannya, tersangka mengakui telah melakukan pencurian satu unit handphone android merk VIVO Y53 berwarna gold. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke kantor Sat Reskrim Polres Tapteng, guna proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka terancam Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 5e dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar Paur Subbag Humas Polres Tapteng, Ipda J Sinurat, melalui pesan tertulis, Minggu (1/11/2020).
Sinurat menjelaskan, penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas laporan WS (55), warga Jalan Dangol Lumbantobing, Gang Mesjid Al-Muhajirin, Kelurahan Sitio-tio, Kecamatan Pandan. WS melaporkan jika anaknya FSS (16) kehilangan handphone android merk VIVO Y53 berwarna gold.
“Dilaporkan hari Jumat, tanggal 30 Oktober 2020, sekira pukul 13.00 WIB,” imbuhnya.
Lebih jauh diterangkan, peristiwa tersebut bermula pada hari Rabu, tanggal 28 Oktober 2020, sekira pukul 02.00 WIB, korban FSS sedang tidur di kamarnya, sedangkan handphone miliknya diletakkan di ruang tamu. Pada saat korban bangun pagi, korban mencari handphone-nya yang sebelumnya diletakkan di ruang tamu sudah tidak ada. Korban mencoba melakukan upaya pencarian namun tidak berhasil.
Karena tidak berhasil menemukan, pelapor bersama korban membuat laporan pengaduan ke Kantor Polres Tapanuli Tengah. Adapun barang milik korban yang hilang dicuri adalah 1 unit handphone merk VIVO Y-53 warna gold, dengan nomor IMEI tidak ingat lagi, ciri-ciri handphone tersebut layarnya retak.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.600.000,” pungkas Sinurat. (MH)