Selasa, Juli 1, 2025

CV DSD Indramayu Mendominasi Tender Belanja Mamin di Sejumlah Rumah Tahfizh

Indramayu, Demokratis

Berawal dari temuan Indonesia Coruption Watch atau ICW yang mengungkap data-data penerima anggaran pengadaan belanja makan minum (mamin) di sejumlah Rumah Tahfizh Alqur’an pada Tahun Anggaran (TA) 2020-2021 dan 2021-2022. Beserta data pihak ketiga sebagai penyedia jasanya, serta penjelasan prosesnya yang melalui lelang atau tender dan atau yang ditunjuk langsung (juksung). Proses pelaksanaannya diduga sarat nuansa floating oleh bagian Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Dari temuan data digital tersebut, tertulis CV Dua Sembilan Dua (DSD) Indramayu diduga telah memonopoli proses untuk memenangkan tender pengadaan belanja Mamin santri di sejumlah Rumah Tahfizh Qur’an di Indramayu. Di balik keberadaan CV DSD tersebut, publik menduga sebagai dalangnya adalah kelompok RW selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Indramayu, yang sekian lama publik menganggap pejabat tersebut sangat kebal hukum.

Data-data yang telah terungkap oleh media melalui tender atau lelang sebagai berikut:

  1. Belanja mamin di Rumah Tahfizh Singaraja Kecamatan Indramayu semester genap TA 2020/2021 dengan kontrak senilai Rp256.440.800 dan semester ganjil TA 2021/2022 senilai Rp268.732.000 dimenangkan perusahaan DSD.
  2. Belanja mamin di Rumah Tahfizh Islamic Centre Simpang Lima Indramayu semester genap TA 2020/2021 dengan kontrak senilai Rp256.440.800 dan semester ganjil TA 2021/2022 senilai Rp268.732.000 juga dimenangkan oleh perusahaan DSD.
  3. Belanja mamin di Rumah Tahfizh Krangkeng Kecamatan Krangkeng pada semester genap TA 2020/2021 dengan kontrak senilai Rp256.440.800 dan semester ganjilnya TA 2021/2022 senilai Rp 268.732.000 juga diproleh perusahaan DSD.
  4. Belanja mamin di Rumah Tahfizh Kertasemaya semester genap TA 2020/2021 dengan kontrak senilai Rp256.440.800 dan semester ganjil TA 2021/2022 senilai Rp268.732.000 juga pemenangnya perusahaan DSD.

Pembagian kegiatan yang non tender atau dengan juksung di bawah nilai 200 juta rupiah diketahui sebagai berikut:

  1. Belanja mamin Rumah Tahfizh Desa Jatisawit Lor Kecamatan Jatibarang pada semester genap TA 2020/2021 dengan kontrak senilai Rp140.311.200 ditunjuk kepada perusahaan MS.
  2. Belanja mamin Rumah Tahfizh Desa Gedangan Kecamatan Sukagumiwang semester genap TA 2020/2021 dengan kontrak senilai Rp128.618.600 ditunjukan kepada perusahaan MS.
  3. Belanja mamin Rumah Tahfizh Desa Kalianyar Kecamatan Krangkeng semester genap TA 2020/2021 dengan kontrak senilai Rp128.618.600 ditunjukan kepada perusahaan PPU.
  4. Belanja mamin Rumah Tahfizh Desa Kedokan Wetan semester genap TA 2020/2021 dengan kontrak senilai Rp140.311.200 ditunjukan kepada perusahaan PPU.
  5. Belanja mamin Rumah Tahfizh Desa Loyang Kecamatan Cikedung pada semester genap TA 2020/2021 dengan kontrak senilai Rp140.311.200 ditunjukan kepada perusahaan PW.
  6. Belanja mamin Rumah Tahfizh Desa Jatimulya Kecamatan Terisi semester genap TA 2020/2021 dengan kontrak senilai Rp128.618.600 ditunjukan kepada perusahaan PW.

Pada pemberitaan sebelumnya (16/9/2022), diketahui bahwa perkara pengadaan mamin Rumah Santri Tahfizh Takhasus tersebut telah disidik oleh Kejari Kabupaten Indramayu karena kuat dugaan ditemukan unsur menyalahgunaan wewenang serta korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang merugikan keuangan negara. Penyidik Kejari saat itu telah menetapkan 4 orang tersangka.

Terdiri dari 2 orang unsur mantan pejabat pada Setdakab Indramayu, yakni tersangka A dan tersangka TH. Satunya lagi tersangka dari unsur Pejabat Pengadaan yakni N, serta satu orang dari unsur pelaksana kegiatan yakni tersangka EN. Penetapan tersangka saat itu dibenarkan oleh Gunawan selaku Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Indramayu.

Menurut Kasi Intel, tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 UU Tipikor, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, junto pasal 3 UU Tipikor, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dan tim penyidik masih terus melakukan serangkaian tindakan penyelidikan secara berkesinambungan guna pendalaman adanya dugaan dugaan perbuatan melawan hukum lainnya. Sehingga selain keempat tersangka yang sudah ditetapkan statusnya tidak tertutup kemungkinan akan terdapat tersangka baru.

Publik sangat berharap kepada tim penyidik atau Kejari Indramayu agar serius dan transparan serta tuntas mengusut kasus korupsi duit mamin santri tersebut. Sebab publik menganggap ini peristiwa melawan hukum yang sangat extraordinary, dan sangat menciderai rasa keimanan umat beragama.

“Untuk itu status para tersangkanya sebaiknya dilakukan penahanan oleh Kejari,” jelas Abah Latif tokoh Ansor NU Indramayu kepada Demokratis. (S Tarigan)

Related Articles

Latest Articles