Cynthiara Alona sudah beberapa bulan mendekam di dalam tahanan Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus prostitusi online, yang melibatkan anak di bawah umur. Dia ditangkap dan ditahan sejak Maret 2021 lalu.
Diungkapkan Halim Darmawan, kuasa hukum Cynthiara Alona, kliennya selama beberapa bulan mendekam di dalam tahanan sempat mengalami stres hingga harus mengonsumsi obat.
“Dia sempat stres sampai dikirimi obat dan vitamin dan sembuh. Sekarang dia sehat. Tapi namanya orang di dalam penjara menjalani tahanan pasti ada stresnya lah ya,” ucap Darmawan Halim kepada wartawan Rabu (14/7/2021).
Lebih lanjut dia mengatakan, stres yang dialami Cynthiara Alona sempat cukup parah. Dia sempat bicara ngelantur selama berada di dalam tahanan.
“Sakitnya dia lebih ke pikiran lah ya karena stres. Kadang ngomongnya ngawur kemana-mana. Tapi kalau lagi sadar ya normal aja,” tuturnya.
Selama berada di dalam tahanan Polda Metro Jaya dan kondisi kesehatannya sempat bermasalah, terkadang keluarga datang menjenguk Cynthiara Alona. Namun jika tidak memungkinkan mengingat situasinya lagi pandemi, keluarga biasanya menghubungi Alona via telepon.
“Dia sekarang sehat kok. Ya biasanya bebas sekarang gak bisa beraktivitas pasti beda lah. Gak bisa hidup bebas, dia dalam keadaan penguasaan tahanan kan,” tuturnya.
Penyidik Polda Metro Jaya secara resmi melakukan pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Kejaksaan pun menerima berkas perkara dan juga tersangka. Dalam waktu dekat kasusnya akan dilimpahkan ke pengadilan.
Namun mengingat LP Wanita Tangerang masuk zona merah ada yang terpapar virus corona, Kejaksaan menitipkan Cynthiara Alona di dalam tahanan Polda Metro Jaya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Cynthiara Alona ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus prostitusi. Penangkapan ini usai polisi menggerebek hotel milik Alona di kawasan Kreo, Tangerang, pada 16 Maret 2021 lalu. Hotel itu diduga menjadi lokasi prostitusi online melibatkan anak di bawah umur.
Sebagai pemilik hotel diduga menjadi praktik prostitusi melibatkan anak di bawah umur, Cynthiara Alona dan dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 88 junto 76 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (Sri/Dem)