Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Daerah Kusus Ibukota Jakarta Bakal Dibubarkan Jika IKN Pindah

Jakarta, Demokratis

Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang diajukan Pemerintah, mengatur pelaksanaan ibukota negara yang baru pindah pada semester pertama tahun 2024, jelang akhir masa jabatan Presiden. RUU ini dijadwalkan baru akan dibahas oleh DPR RI bulan depan bersama dengan Pemerintah.

“Diperlukan dana Rp500 triliun untuk membangun IKN yang baru. Sumber dananya dari APBN,” ujar pengamat perkotaan, Yayat Supriatna, di Jakarta, Selasa (5/10/2021).

Yayat menyebutkan, di ibukota baru nanti akan ada dua wilayah yakni pusat pemerintahan dan daerah pengelolaan yang dikelola olah badan pengelola di bawah Presiden. Badan ini berbeda dengan badan otorita.

“Dengan terbitnya Surpres maka IKN jadi pindah setelah disahkan jadi UU,” jelasnya.

Dipaparkannya, jika RUU IKN disahkan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta secara otomatis akan dihapus. Posisi Jakarta akan menjadi provinsi. Untuk Wali Kota di lima wilayah tidak lagi ditunjuk oleh Gubenur, tetapi dipilih langsung. Namun untuk pusat keuangan, RUU IKN juga masih tetap mempertahankan Jakarta melalui Bank Sentral dan Otoritas Jasa Keuangan.

“Untuk Gubenur di provinsi baru di IKN, berdasar RUU versi pemerintah akan dipilih oleh DPRD. Bukan dipilih langsung oleh rakyat,” jelasnya.

Yayat menambahkan, saat ini Penajam, Kalimantan Timur, yang hanya berjarak 30 KM dari Balik Papan masih sepi. Diprediksi, setelah IKN pindah ke Penajam, wilayah tersebut akan ramai. Penajam akan menjadi kota tumbuh yang lebih ramai.

“Tantangannya adalah membangun ekonomi setelah Penajam menjadi Ibukota Negara, artinya tidak cuma jadi kota pemerintahan saja,” tukasnya. (Erwin Kurai Bogori)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles