Tapteng, Demokratis
Kepolisian Resort (Polres) Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara, di bawah komando AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH SIK MH, kembali meringkus tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam tempo dua hari, dua kasus berhasil diungkap, dengan jumlah tersangka sebanyak 3 orang.
Tersangka pertama berhasil diamankan dari Jalan Padang Sidempuan, Kecamatan Pandan, Tapteng, Selasa (16/6), sekitar pukul 18.00 WIB. RT (34), warga Kampung Kerambil, Kelurahan Budi Luhur, Kecamatan Pandan, ditangkap bersama barang bukti 6 paket kecil sabu berat bruto 1,20 gram, 1 buah kotak rokok Sampoerna Mild, dan 1 buah handphone merek Stawberry warna hitam nomor GSM 0852-6177-4022.
Tersangka kedua, dicokok dari Jalan Kuali Kelurahan Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Rabu (17/6), sekira pukul 14.00 WIB. Seorang nelayan berinisial EH (32), warga Jalan Kuali Kelurahan Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, diamankan bersama barang bukti berupa 2 paket sabu dibungkus plastik bening berat bruto 1,50 gram, 1 buah pipet berbentuk sendok, dan 1 unit handphone merek Strawberry warna hitam.
Sementara tersangka ketiga, JS (31), di ringkus dari kolong tempat tidur kamar rumahnya di Jalan Periuk, Kelurahan Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Rabu (17/6), sekitar pukul 15.00 WIB. JS ditangkap setelah tersangka EH berkicau jika sabu yang dimilikinya bersalah dari JS. Dari tangan JS, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 1,60 gram, 1 buah alat timbang elektrik, dan 1 kotak rokok Maknum yang didalamnya berisikan 6 lembar plastik bening.
Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH SIK MH, melalui Paur Subbag Humas Ipda J Sinurat menyebutkan, pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat. Tersangka RT berhasil diringkus setelah sebelumnya melarikan diri. RT juga sempat hendak mengelabui petugas dengan membuang barang bukti. Namun berkat kesigapan petugas, barang bukti yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok Sampoerna Mild berhasil diamankan.
“Tersangka EH diamankan dari Jalan Kuali Kelurahan Muara Pinang. Setelah dilakukan penggeledahan badan, dari kantong celana sebelah kiri tersangka didapatkan 1 bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik bening,” ujar Sinurat melalui pesan tertulis, Sabtu (20/6).
Masih kata Sinurat, sesuai pengakuan EH bahwa sabu yang diperolehnya berasal dari JS, polisi kembali melakukan perburuan. JS ditangkap di rumahnya di Jalan Periuk Kelurahan Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, setelah sebelumnya bersembunyi di kolong tempat tidur.
“Tersangka JS mengaku jika ia telah menjual narkotika jenis sabu kepada tersangka EH tersebut. Sabu yang ditemukan di balik pintu kamar adalah miliknya sendiri dan akan diperjualbelikan kepada orang lain,” imbuh Sinurat.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, para tersangka bersama barang bukti untuk sementara waktu amankan di Mapolres Tapteng. Para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (MH)