Jumat, September 20, 2024

Dalami Kasus Indra Kenz, Polri Bakal Periksa Crazy Rich Rudy Salim

Jakarta, Demokratis

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong lewat binary option Binomo, yang telah menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya berencana melakukan pemeriksaan terhadap crazy rich pengusaha mobil mewah Rudy Salim pada pekan ini. Dia diperiksa sebagai saksi di kasus Indra Kenz.

“Iya, mungkin Minggu ini,” ujar Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (14/3/2022).

Adapun, Rudy Salim merupakan pemilik dari Prestige Motorcars yang menjual mobil-mobil mewah. Sebelum berstatus tersangka, Indra Kenz sempat membeli mobil mewah di showroom milik Rudy Salim.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan lewat investasi bodong aplikasi Binomo, dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Polisi juga telah menyita sejumlah aset milik Indra Kenz.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menuturkan, total nilai aset Indra Kenz yang akan disita mencapai Rp57,2 miliar.

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah, adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Pihak kepolisian menyebut Indra Kenz terancam mendapatkan kurungan penjara selama 20 tahun atas hasil kejahatan dengan melakukan dugaan penipuan ke masyarakat tersebut. (Dasuki)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles