Sabtu, Agustus 16, 2025

Dalami Kasus Kuota Haji, KPK Akan Periksa Ponsel Mantan Menag Yaqut

Jakarta, Demokratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan analisis forensik digital terhadap ponsel milik mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) yang telah disita penyidik.

Handphone begitu. Nah nanti itu nanti akan diekstraksi ya, akan dibuka isinya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/8/2025).

Budi menjelaskan, analisis forensik digital tersebut dilakukan untuk mencari informasi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag), termasuk aktivitas komunikasi Yaqut.

“Kita akan lihat informasi-informasi yang ada di dalam BBE (barang bukti elektronik) tersebut. Tentu informasi yang ada di BBE sangat berguna ya bagi penyidik untuk menelusuri informasi-informasi yang dicari ya terkait dengan perkara ini,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan BBE dari hasil penggeledahan di rumah Yaqut di Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025). Salah satu BBE yang diamankan adalah ponsel milik Yaqut.

Kasus kuota haji 2023–2024 di Kemenag telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) melalui surat perintah penyidikan (sprindik) umum atau tanpa penetapan tersangka. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.

Perkara ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023, setelah pertemuan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan otoritas Saudi.

Berdasarkan SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 15 Januari 2024, kuota tambahan tersebut dibagi rata: 10 ribu untuk haji khusus dan 10 ribu untuk haji reguler. Dari kuota khusus, 9.222 diperuntukkan bagi jemaah dan 778 untuk petugas. Sementara kuota reguler disalurkan ke 34 provinsi, terbanyak ke Jawa Timur (2.118 orang), Jawa Tengah (1.682), dan Jawa Barat (1.478).

Pembagian ini diduga melanggar Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 yang mengatur porsi kuota haji khusus maksimal 8 persen dan haji reguler 92 persen. Perubahan komposisi tersebut membuat dana haji yang seharusnya masuk kas negara beralih ke travel swasta.

KPK juga menemukan adanya setoran perusahaan travel kepada oknum pejabat Kemenag berkisar 2.600–7.000 dolar AS per kuota. Dengan kurs Rp16.144,45, nilai itu setara Rp41,9 juta hingga Rp113 juta. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles