Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dalami Keterlibatan, KPK Geledah Ruang Kerja dan Rumah Dinas Serta Pribadi Azis Syamsuddin

KPK, kata Firli, tidak bekerja berdasarkan pendapat, persepsi, asumsi, apalagi halusinasi. Ditegaskan, lembaga antikorupsi akan terus bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti dengan mempelajari, menelaah, dan mendalami setiap keterangan para saksi dan bukti-bukti lainnya untuk mengungkap secara terang-benderang peristiwa suap serta menentukan tersangka selanjutnya.

“Sekali lagi semua tindakan untuk menduga seseorang sebagai tersangka beralaskan kecukupan bukti. KPK tidak akan pandang dulu dalam bertindak, karena itu prinsip kerja kami,” tegasnya.

Nama Azis mencuat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK. Azis disebut sebagai pihak yang memfasilitasi pertemuan antara Stepanus dan Syahrial di rumahnya pada Oktober 2020.

Adapun dalam perkara dugaan suap penanganan perkara di Pemkot Tanjungbalai, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik asal kepolisian, Stepanus Robbin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS) dan pengacaranya Maskur Husain (MH) sebagai tersangka. KPK menduga, penyidik asal Korps Bhayangkara Stepanus menerima suap untuk mengurus perkara yang menjerat Syahrial.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles