Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dana Bandes di Sukamaju Diduga Dijadikan Ajang Bancakan

Subang, Demokratis

Harapan Pemerintah Pusat untuk memacu kesejahteraan rakyat lewat agenda Nawa Cita dengan membangun negeri ini dari pinggiran, memperkuat daerah-daerah dan desa, sepertinya kurang direspons sepenuhnya oleh Pemdes Sukamaju, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.

Sementara dana miliaran rupiah yang digelontorkan ke desa secara tunai melalui dana transper seperti Dana Desa/DD (APBN), Bantuan Keuangan Propinsi (APBD-I), Alokasi Dana Desa/ADD, Bantuan Keuangan Desa/Kelurahan (BKUD/K), Bantuan Desa (APBD-II), dan bagi hasil pajak oleh kepala desa terkesan hanya sebatas menggugurkan kewajiban, bahkan lebih memprihatinkan sebagianya dana tersebut diduga dijadikan ajang bancakan.

Tak peduli apakah hasil (output) dan manfaatnya (outcome) betul-betul dapat dirasakan masyarakat, yang terpenting dana tersebut bisa diserap, sementara sisanya raib entah hinggap di mana.

Tudingan miring itu seperti temuan yang dirilis LSM Jarrak Kabupaten Subang dan diterima awak media, belum lama ini.

Pentolan LSM Jarrak Wawan membeberkan adanya indikasi penyelewengan keuangan desa yang bersumber dari bandes (lazim disebut dana pokir alias dana apirasi dewan) sejumlah Rp250 juta (TA 20210 sebesar Rp100 juta dan TA 2021 Rp150 juta) diduga dijadikan ajang bancakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara/desa.

Berdasarkan hasil investigasi dan keterangan sejumlah nara sumber, lanjut Wawan menyebutkan, modus operandi penjarahan dana program itu dengan cara menyalurkan dana bandes kepada BUMDes tandingan (dibentuk tanpa jelas landasan yuridisnya-Red) yang diketuai Cari Sugiarto dan disebut-sebut di bawah naungan anggota dewan Sup, dengan dalih akan digunakan sebagai permodalan simpan pinjam.

Padahal penyertaan modal dari sumber yang sama pada TA 2020 sebesar Rp100 juta, sampai saat ini tidak jelas juntrungannya.

“Betapa tidak, BUMDes tandingan ini di akhir tahun tidak pernah menggelar RAT, tidak menyetor SHU sebagai kontribusi APBDes (sumber pendapatan), tidak melaporkan perkembagan aset, jenis usaha monoton alias tidak inovatif, hal ini menunjukkan bila managemen dana bandes yang dikelola BUMDes pimpinan Cari Sugiarto terkesan amburadul dan sarat KKN,” ujar sumber lagi.

Sementara BUMDes yang sudah terdaftar di Kemendes/Dispemdes Kabupaten Subang diketuai Utam terpaksa harus gigit jari, tidak mendapat pasokan tambahan modal, padahal dalam SK Bupati tersirat bila bandes itu diperuntukan bagi BUMDes sesuai yang diusulkan.

Selain penyaluran dana penyertaan modal BUMDes yang dinilai tidak tepat sasaran dan sarat KKN, juga ihwal pembentukan BUMDes tandingan mendapat sorotan tajam khalayak.

“Tindakan Kades Sukamaju H Usup yang telah membentuk BUMDes tandingan bisa dikatakan penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Perilaku Kades demikian bisa dikenakan sanksi,” tandasnya.

Sejumlah pengurus BUMDes yang diketuai Utam, lanjut Wawan yang berhasil dihubungi mengaku tidak pernah menerima dana penyertaan modal dari APBDes (bersumber bandes) sepanjang TA 2020 dan 2021, kecuali pada TA 2018 menerima penyertaan modal dari APBDes (bersumber Dana Desa) sebesar Rp50 juta.

Bila benar Kades Sukamaju membentuk BUMDes tandingan, kata Kabid  Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat Dispemdes Kabupaten Subang Burhan saat dikonfirmasi via WhatsApp (4/8) menyebut, tindakan Kades Sukamaju bisa dianggap melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam PP Nomor 43 Tahun 2014, Jo Pasal 32, ayat (2), dijelaskan bahwa pendirian BUMDes harus disepakati melalui musdes kemudian ditetapkan dengan perdes. Selanjutnya baru kepala desa menerbitkan SK kepengurusan dan kebijakan lainnya,” ujarnya.

Camat Sukasari Bambang Edi P melalui Kasi PMD Drs Mas Koko Indratmoko saat dikonfirmasi di ruang kerjanya (30/8) menyatakan terheran-heran bila di Desa Sukamaju ada BUMDes kembar.

Pihaknya berjanji akan segera melakukan pembinaan dan akan menelusuri keberadaan BUMDes tandingan itu. Menurut pengakuannya BUMDes yang diketuai Utam saat dilakukan monitoring pembukuannya cukup tertib, kegiatannya berjalan normal.

“Sebagai indikatornya di akhir TA 2020 mampu berkontribusi terhadap APBDes Sukamaju sebesar Rp400 ribu,” pungkasnya.

Kades Sukamaju H Usup saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp enggan menanggapi secara detail. “Datang ajalah ke desa, biar jelas segalanya. Wasalam Kades Sukamaju,” tuturnya.

Namun saat dikonfirmasi media online Jabar Press bersama LSM Jarrak via sambungan seluler, Kades mengaku bila pihaknya benar telah membentuk BUMDes yang diketuai Cari Sugiarto dan telah menerbitkan SK kepengurusannya.

Ihwal dana bandes TA 2020 dan 2021 sudah disalurkan ke BUMDes yang diketuai Cari Sugiarto melalui anggota DPRD Supri. Kades Usup berdalih kenapa disalurkan melalui Supri lantaran sebagai aspiratornya. “Dana bandes hanya numpang lewat setelah sebelumnya dicairkan melalui rekening Pemerintah Desa Sukamaju,” ujar Usup.

Selanjutnya sudah dibagikan kepada sejumlah pedagang yang bergerak di bidang UMKM seperti pedagang pindang, tukang endul dsb. “Dana itu sudah disalurkan kepada mereka sebagai tambahan modal dengan nominal variatif sesuai kebutuhan masing-masing ada yang mendapat Rp2 juta, Rp5 juta dst disaksikan unsur anggota BPD, pengurus LPMD, dan telah didokumentasi,” ujarnya.

Ketika ditanyakan berapa seluruhnya pedagang yang pinjam (debitur-Red), Usup mengatakan tidak tahu persis.

Wawan merasa heran terhadap Kades H Usup yang berdalih dana bandes seolah-olah milik aspirator, sehingga hanya numpang lewat via bendahara kas desa.

”Padahal kepala desa itu posisinya sebagai pengguna anggaran (PA) ketika mengelola keuangan desa bersumber dari dana-dana transper seperti dana bandes di mana merupakan sumber penerimaan APBDes harus dipertanggungjawabkan secara baik dan benar,” tandasnya.

Pihaknya menyesalkan atas tindakan oknum kepala desa dan pihak-pihak yang diduga terlibat menyelewengkan keuangan desa (baca: dana bandes) itu dapat dikatagorikan perbuatan korupsi.

Perilaku kades dan pihak-pihak yang terlibat bisa dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 3 bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,- dan paling banyak Rp1.000.000.000,-.

Mencermati  kondisi seperti ini, pihaknya mendesak aparat pengawas seperti Inspektorat Daerah (Irda) dan penegak hukum Kepolisian dan Kejari Subang segera menyelidiki kasus-kasus pelanggaraan hukum itu. “Jerat oknum pelakunya hingga bisa diseret ke meja hijau. Tak usah menunggu laporan pengaduan, karena ini merupakan peristiwa pidana,” tegas Wawan.

“Bila terbukti beri hukuman setimpal, agar ada efek jera karena dana itu berasal dari uang kenduri rakyat yang dihimpun melalui pajak yang benar-benar harus dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (Abh)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles