Jeneponto, Demokratis
Tidak terbayarkannya dana bantuan operasional kesehatan (BOK) pada sejumlah item kegiatan program di Puskesmas Tolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto Sulsel, karena diduga Kepala Puskesmas dan Bendahara main mata alias kongkalikong.
Mengapa demikian? Menurut Ketua Bidang Investigasi Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK Sulsel), Syamsuddin, tidak ada alasan bagi Syarifuddin selaku Kepala Puskesmas untuk tidak mengetahui di mana dana sejumlah program tahun 2020 yang tidak terbayarkan hingga saat ini.
Jika Kepala Puskesmas beralasan tidak tahu dana di mana rimbanya, maka itu hanya sebagai pembelaan diri yang tidak logis. Sebab, pengelolaan dana oleh bendara tidak terlepas dari campur tangan/pengawasan dari Kepala Puskesmas sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), sehingga bobroknya pengelolaan dana di tangan Bendahara, diduga keras adanya kerjasama antara Kepala Puskesmas yang saling menguntungkan.
Sejalan dengan itu, maka tersendatlah dana di beberapa program di lingkup wilayah kerjanya, Syarifuddin selaku Kepala Puskesmas seharus bersikap tegas dan tidak pernah terkesan lalai dalam tugas pengawasan sebagai pucuk pimpinan yang berkuasa dan penuh tanggung jawab.
Salah satu sumber yang tidak ingin disebut namanya kepada Demokratis mengatakan bahwa ada dana kurang lebih Rp 200 juta BOK tahun 2020 pada pencairan tahap III yakni bulan Juli hingga akhir bulan Desember 2020, jadi sorotan karena diduga digelapkan oleh bendahara. Sebab, hingga saat ini belum juga dapat diberikan kepada bagian pemegang program atau penanggung jawab program tersebut.
Jenis program yang disinyalir mandek alias tidak jalan menurut Rostina SKM, antara lain: program penjaringan anak sekolah yang ditangani oleh Fitri dan Kusta yang ditangani oleh Ansar dan beberapa program lainnya.
Bendahara Puskesmas Tolo Rostina SKM ketika dikonfirmasi oleh Demokratis dan Ketua DPD Lembaga Pemberantas Korupsi Sulawesi Selatan, Hasan Anwar di ruang kerjanya, Selasa (6/4/2021), mengakui adanya dana program yang belum dibayarkan sekitar Rp 30 juta lebih dengan dalih LPj mereka belum masuk, atau baru masuk dan masih dalam tahap verifikasi perbaikan validasi data.
“Betul ada dana program Rp 30 juta lebih yang saya belum bayarkan dan sudah saya janji hari Kamis tanggal 8 bulan April 2021 akan segera dibayarkan bila laporan pertanggung jawabannya sudah oke,” ujarnya.
Ketua LPK Sulsel yang juga Ketua OKK Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Sulsel Hasan Anwar bersama timnya mengaku sudah dua kali mendatangi Puskemas Tolo dan Minggu lalu sempat ketemu dengan Syamsuddin yang diutus Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto dan setelah bincang–bincang ternyata tujuannya sama untuk mempertanyakan beberapa dana program BOK yang belum terbayarkan.
“Selanjutnya kami sempat temui Kepala Puskesmas Tolo Syarifuddin SKM di kediamannya dan kami mempertanyakan terkait dana BOK 2020 yang belum dibayarkan sampai sekarang ini,” ucap Hasan Anwar.
Saat itu, Sarifuddin mengatakan bahwa didinya sebagai Kepala Puskesmas sudah sering kali mendesak bendahara Rostina SKM agar segera membayarkan BOK tersebut tapi dia berjanji akan dibayarkan akhir bulan Maret 2021.
“Juga Ibu Kadis Kesehatan Kabupaten Jeneponto sudah memberikan surat secara tertulis untuk segera dibayarkan, bahkan sudah memberikan sanksi kepada bendahara tersebut dengan mengeluarkan sebagai bendahara tahun 2021,” ujar Syarifuddin.
“Tim LPK Sulawesi Selatan beserta media akan bentuk tim secepatnya untuk melanjutkan kasus ini kepada aparat penegak hukum (APH) sehingga secepatnya dapat diproses,” tegasnya. (Tim)