Sukabumi, Demokratis
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program pemerintah yang bertujuan mulia, yakni membantu sekolah-sekolah di seluruh Indonesia dalam membiayai berbagai keperluan operasional, termasuk pemeliharaan sarana dan prasarana demi menunjang kegiatan belajar mengajar yang kondusif.
Namun, temuan mengejutkan dari tim media di lapangan justru mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan dana BOS di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Cimanggu 1 yang berlokasi di Desa Cimanggu, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi ini diduga kuat tidak merealisasikan dana BOS sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan teknis yang telah ditetapkan.
Kecurigaan ini bermula dari investigasi lapangan yang dilakukan oleh awak media didampingi oleh Lembaga Pemantau Independen Tindak Pidana Korupsi Indonesia (LPI-TIPIKOR).
Hasil investigasi tersebut menunjukkan kondisi bangunan sekolah yang rusak parah dan tidak layak. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar terkait alokasi dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tahun anggaran 2023 yang berjumlah cukup signifikan, yakni Rp165.150.000 ke mana dana sebesar itu dialokasikan hingga kondisi sekolah tampak terbengkalai.
Ketua Bidang Investigasi LPI-TIPIKOR INDONESIA, Dedi Tarmedi, berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah SDN Negeri Cimanggu 1, Ade Dimyati. Sayangnya, kepala sekolah tidak memberikan penjelasan yang memuaskan terkait pemeliharaan tahun 2024 dengan nilai anggaran Rp166.050.000. Lebih aneh lagi, papan informasi penggunaan dana BOS mencantumkan tahun anggaran 2024, namun rincian Laporan Pertanggungjawaban (LPj) yang tertera adalah tahun 2023. Kepala sekolah berkilah bahwa hal tersebut kemungkinan adalah kesalahan pengisian. Sedangkan di tahun 2025 dengang anggaran Rp165.150.000.
Ironisnya, saat tim media berpamitan, Kepala Sekolah SDN Negeri Cimanggu1 diduga melakukan tindakan tidak terpuji dengan menawarkan empat amplop berisi uang sebagai upaya “damai”.
Dedi Tarmedi dari LPI-TIPIKOR INDONESIA dengan tegas menolak pemberian uang tersebut. Beliau menegaskan bahwa tindakan suap merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dedi Tarmedi menyatakan akan melaporkan tindakan dugaan penyuapan ini kepada dinas terkait.
Salah satu orangtua siswa menyampaikan harapannya agar dunia pendidikan tidak dijadikan ajang bisnis atau pemanfaatan pribadi. “Pendidikan ini milik kita bersama, ayo kita bangun sama-sama,” ujarnya dengan nada prihatin.
Kasus dugaan penyelewengan dana BOS dan upaya suap di SDN Cimanggu 1 ini tentu menjadi perhatian serius dan diharapkan APH dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang demi menjaga integritas dunia pendidikan dan penggunaan anggaran negara yang seharusnya diperuntukkan bagi kemajuan peserta didik. (Tim)