Sukabumi, Demokratis
Pemerintah Desa Limbangan, Kecamatan Sukaraja, terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur. Sebab, mayoritas masyarakat menggantungkan sumber pendapatannya dari sektor pertanian.
Sehingga agar hal tersebut dapat, Pemerintah Desa Limbangan mengalokasikan anggaran Dana Desa tahap I tahun anggaran 2022 untuk pembangunan jalan usaha tani (pengaspalan) dan pembangunan drainase jalan pertanian.
Pembangunan jalan usaha tani dilaksanakan di RT 05 RW 04 sepanjang 300 dan lebar 2,5 meter dengan anggaran senilai Rp105.965.000. Sedangkan pembangunan drainase jalan pertanian dilaksanakan di RT 03/RW 08 dengan volume 235×0,9×09 meter dengan anggaran senilai Rp132.033.200 dengan sumber yang sama dari Dana Desa.
Kepala Desa Limbangan, Deden Wikanda kepada Demokratis mengatakan, alokasi Dana Desa Pemerintah Desa Limbangan sudah dilakukan sesuai dengan tahapan yang dimulai dari musyawarah kedusunan serta musyawarah desa bersama lembaga-lembaga desa terkait.
“Anggaran Dana Desa tahap I tahun anggaran 2022 sebesar 20 persen dipergunakan untuk pembangun fisik yang sudah terlealisasi, di antaranya pembangunan jalan usaha tani (pengaspalan) dan juga pembangunan jalan pertanian drainase dengan wilayah dan lokasi pembangun yang berbeda,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (18/4/2022).
Deden mengatakan, drainase sangat penting untuk mengantisipasi bajir dan juga untuk mencegah kerusakan jalan yang diakibatkan gerusan maupun genangan air hujan.
“Tentunya kami sebagai pemerintah desa dengan skala prioritas sebelum pengaspalan maka mengedepankan pembangunan drainase tersebut,” katanya.
Selain itu, dirinya juga meminta kepada masyarakat agar dapat bersama-sama menjaga dan merawat setiap pembangunan infrastruktur di Desa Limbangan sehingga manfaatnya dapat digunakan dalam jangka waktu yang lebih lama.
“Kami mengimbau kepada warga sekitar dan pengguna jalan untuk dapat bersama-sama memerihara dan menjaga apa yang sudah diberikan pemerintah di pembangunan ini, baik itu pembangunan jalan maupun yang lainnya,” tambahnya.
Menurut Kepala Desa Limbangan, setiap pembangunan fisik yang dilakukan juga tidak pernas lepas dari juklak dan juknis yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah, mulai dari pembentukan panitia yang melibatkan tim pelaksana kegiatan yang terdiri dari staf-staf desa dan juga masyarakat.
“Adapun pelaksanaan pekerjaan di lapangan kami menggunakan warga setempat yang ada di lingkungan ke-RT-an ataupun ke-RW-an itu sendiri, dikarenakan sesuai petunjuk pekerjaan pembangunan harus dikerjakan secara padat karya,” tandasnya. (Iwan)