Jumat, Januari 2, 2026

Dana Desa Tinggal Rp200 Juta, Program Pembangunan Desa Terancam Mandek

Trenggalek, Demokratis

Asosiasi Kepala Desa (AKD) Trenggalek, Jawa Timur, mengeluhkan kebijakan pemerintah pusat yang memangkas transfer Dana Desa hingga 85 persen dari pagu. Hal ini dinilai menghambat pelaksanaan program pembangunan desa.

Ketua AKD Trenggalek Puryono mengatakan rata-rata desa di Trenggalek sebelumnya memiliki pagu Dana Desa sekitar Rp1 miliar per tahun. Namun akibat pemangkasan tersebut, dana yang dapat dicairkan ke desa kini hanya berkisar Rp200 juta hingga Rp300 juta.

“Pada 2025 hampir semua desa hanya bisa mencairkan Dana Desa dua termin. Sisanya dipotong dan dialihkan untuk Program Koperasi Desa Merah Putih,” kata Puryono di Trenggalek, Kamis (1/1/2025).

Ia menjelaskan pemangkasan Dana Desa dilakukan secara nasional untuk mendukung pembangunan gerai dan produk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), dengan skema pinjaman permodalan desa senilai Rp500 juta hingga Rp3 miliar.

Pemotongan Dana Desa tersebut direncanakan berlangsung selama enam tahun sesuai tenor angsuran yang ditetapkan pemerintah.

Puryono menegaskan pemerintah desa pada prinsipnya mendukung Program KDMP. Namun di sisi lain, desa juga memiliki kewajiban menjalankan program prioritas yang merupakan hasil usulan masyarakat melalui musyawarah desa.

“Desa mendukung KDMP, tetapi program hasil musyawarah desa juga harus menjadi prioritas. Faktanya, banyak program yang tidak bisa berjalan,” ujarnya.

Ia menyebut Dana Desa yang tersisa saat ini sebagian besar habis untuk membiayai program mandatori pemerintah pusat, seperti penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, dan operasional posyandu. Akibatnya, hampir tidak ada lagi anggaran untuk pembangunan infrastruktur desa.

“Dengan Dana Desa Rp200 juta sampai Rp300 juta, praktis tidak ada ruang untuk pembangunan,” kata Puryono.

AKD Trenggalek juga mencatat pada 2025 terdapat 41 desa yang telah menjalankan program pembangunan sebelum kebijakan pemangkasan diterapkan. Pemotongan Dana Desa di tengah pelaksanaan program tersebut menyebabkan sejumlah desa mengalami kesulitan keuangan dan terjerat utang.

“Dana dipotong saat program sudah berjalan, sementara Pendapatan Asli Desa tidak mungkin mencukupi untuk menutup kewajiban yang sudah terlanjur,” kata Puryono.

Ia memastikan jika kebijakan pemangkasan Dana Desa tetap diberlakukan, maka banyak program desa yang telah disepakati dalam Musyawarah Desa tidak dapat direalisasikan.

AKD Trenggalek berharap pemerintah pusat mengembalikan alokasi Dana Desa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur alokasi Dana Desa sebesar 10 persen dari APBN.

“Kami berharap Dana Desa dikembalikan sesuai undang-undang dan tidak dipotong untuk program lain, karena dampaknya sangat merugikan desa,” ujar Puryono. (JP)

Related Articles

Latest Articles