Jumat, September 20, 2024

Dana Pembangunan dan Pemeliharaan Fisik di Desa Citrajaya – Subang Senilai Rp.643 Juta Lebih Bersumber Dana Desa TA 2023 Sebesar Rp.1.345.559.000,- Diduga jadi Ajang Bancakan

Subang, Demokratis

Harapan pemerintah pusat untuk memacu kesejahteraan rakyat di antaranya lewat agenda Nawa Cita dengan membangun negeri ini dari pinggiran, memperkuat daerah-daerah dan desa, sepertinya kurang direspon sepenuhnya oleh sejumlah desa-desa di wilayah Kecamatan Binong, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.

Padahal terkait itu, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati dalam suatu postingan bertage line mewanti-wanti agar Dana Desa tidak disalahgunakan. “Saya titip anggaran itu bukan untuk kepala desa,tapi untuk rakyat di desa,” tandasnya.

Masalah korupsi masih menjadi isu hangat untuk dibicarakan, dibahas dan didiskusikan. Tak sedikit elemen masyarakat yang merasa jengah dan muak dengan perilaku koruptif , sehingga ingin segera diterapkannya pasal hukuman mati bagi pelakunya. Seperti di negeri Beruang Merah (baca : China).

Ironis memang, tindak pidana korupsi (Tidpikor) ini tidaklah sama dengan tindak pidana lainnya. Tidpikor merupakan sebuah kejahatan sangat luar biasa (extra ordinary crime). Disebut begitu lantaran dampaknya dapat  menimbulkan disparitas ekonomi bahkan krisis ekonomi secara nasional,  gagalnya pembangunan nasional,  kerugian keuangan negara/daerah/desa sehingga dapat menimbulkan kesengsaraan masyarakat luas.

Jika ada yang mengatakan bila penyakit Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sudah menjalar hingga ke tingkat pedesaan, fenomena itu memang telah lama berlangsung,hanya saja ada yang mencuat dan tidak mencuat ke permukaan.

Sementara dana miliaran rupiah yang digelontorkan ke desa secara tunai melalui dana transper seperti Dana Desa/DD (APBN), Bantuan Keuangan Propinsi (APBD-I), Alokasi Dana Desa/ADD, Bantuan Keuangan Desa/Kelurahan (BKUD/K), Bantuan Desa (APBD-II), dan Bagi Hasil Pajak oleh Kepala Desa terkesan hanya sebatas menggugurkan kewajiban, bahkan lebih memprihatinkan sebagianya dana tersebut diduga dijadikan ajang bancakan. Tak peduli apakah hasil (output) dan manfaatnya (outcome) betul-betul dapat dirasakan masyarakat, yang terpenting dana tersebut bisa diserap, sementara sisanya raib entah hinggap dimana.

Tudingan miring itu seperti temuan yang dirilis Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi-RI (GNPK-RI) Kabupaten Subang dan diterima awak media  belum lama ini.

Aktifis GNPK-RI Kabupaten Subang Usyam,S.Sos membeberkan adanya indikasi sejumlah desa yang mengangkangi regulasi dan menyelewengkan keuangan desa. Kades selaku Pengguna Anggaran (PA) ditengarai tidak berpedoman Perbup No.44/2019, Jo Psl 52 ayat (2) yang mengatur jumlah uang tunai di brankas (Bendahara Desa) maksimal hanya sebesar Rp 5 juta.

Kemudian tidak sedikit Pemerintah Desa yang tidak mengerjakan administrasi desa secara benar terkait Buku Kas Umum (BKU), Buku Kas Pembantu (BKP) dan Buku Bank Desa. Hal ini dianggap mengangkangi Permendagri No. 47 tahun 2016, tentang Administrasi Pemerintahan Desa.

“Padahal buku-buku itu sebagai sarana evaluasi, monitoring dan pengendalian transaksi keuangan desa,” ujar Usyam.

Tak hanya itu, sejumlah kegiatan fisik kedapatan diborongkan kepada pihak ketiga, semestinya dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD) yang personalianya terdiri unsur Lembaga Kemasyarakatan dan tokoh masyarakat, hal ini agar misi program terkait pemberdayaan masyarakat terwujud.

Adapun modus operandi penjarahan dana program itu dengan cara mengurangi volume fisik, pengadaan material tidak sesuai standar pekerjaan (spek) teknis dan RAB, mark up upah tenaga kerja (HOK). Selain itu adanya joki pembuatan SPJ dan atau SPJ fiktif, dengan itu pihak-pihak yang terlibat membuat administrasi bodong (aspal-Red) dianggap telah melakukan kebohongan publik, sehingga terancam dipidana.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber dan hasil investigasi di lapangan menyebutkan,

Desa Citrajaya, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang, Jawa Barat, menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp. 1.345.559.000,- berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.

Bahwa laporan Kepala Desa Citrajaya,  terkait penggunaan Dana Desa Tahap-I TA 2023, katanya digunakan untuk :

  1. Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif, Dokumen Pemetaan Kemiskinan Desa secara Partisipatif (Kegiatan SDGS) Rp 20.000.000,-
  2. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (BOP Kepala Desa) Rp 30.000.000,-
  3. Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (penyelenggraan kesehatan) Rp 6.000.000,-
  4. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Penyelenggaraan Posyandu) Rp 23.519.550,-
  5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa, Jalan Desa (Cor Beton Jln. Sukasari Rt.15/04Cor Beton Jln. Serong Rt.50/02Cor Beton Jln. Rt.03/01) Rp 249.035.000,-
  6. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Jalan Pemukiman/Gang (Cor beton jalan h. kendi rt.10/03) Rp 40.000.000,-
  7. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa, Rehabilitasi/Peningkatan Jembatan Desa (Pembangunan jembatan rt.03/01Peb. Rehab Jembatan rt.11/02) Rp 51.000.000,-
  8. Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa (Ketahanan Pangan) Rp 24.100.000,-
  9. Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk, Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk (Pembangunan TPT Blok Panyairandan BOP pemeliharaan saluran tersier) Rp 48.500.000,-
  10. PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (blt bulan 1.2.3) Rp 43.200.000,- Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (blt ke 2) Rp 43.200.000,- Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (blt ke 3) Rp 43.200.000, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (blt ke 4) Rp 43.200.000,-
  11. Penyertaan Modal, Penyertaan Modal BUMDes (Penambahan Modal Bumdes) Rp 113.347.000,-

Lalu, laporan Kepala Desa  Sukatani,  terkait penggunaan dana desa Tahap-II TA 2023, katanya digunakan untuk :

  1. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa) Rp 40.000.000,-
  2. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 63.880.450,-
  3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD, Gedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKD (Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD) Rp 39.000.000,-
  4. Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan, Pemeliharaan Gedung Balai Desa/Balai Kemasyarakatan (Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan) Rp 35.545.000,-
  5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa, Jalan Desa (Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ) Rp 63.800.000,-
  6. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Jalan Pemukiman/Gang (Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang) Rp 226.147.000,-
  7. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ) Rp 68.885.000,-
  8. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa, Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa (Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa) Rp 30.000.000,-

Merujuk dari data dan atau informasi diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh GNPK-RI kabupaten Subang, diduga Kepala Desa Citrajaya, Kecamatan Binong, merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Usyam selaku aktifis GNPK-RI kabupaten Subang, dalam rilisnya yang diterima awak media.

Ditambahkan Usyam, adapun modus dugaan  korupsi Dana Desa (DD)  yang dilakukan oleh Kepala  Desa Citrajaya, antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan pembangunan fisik maupun pemeliharaan fisik antara lain :

Tahap 1 tahun 2023 :

  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa, Jalan Desa (Cor Beton Jln. Sukasari Rt.15/04Cor Beton Jln. Serong Rt.50/02Cor Beton Jln. Rt.03/01) Rp 249.035.000,-
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Jalan Pemukiman/Gang (Cor beton jalan h. kendi rt.10/03) Rp 40.000.000,-
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa, Rehabilitasi/Peningkatan Jembatan Desa (Pembangunan jembatan rt.03/01Peb. Rehab Jembatan rt.11/02) Rp 51.000.000,-
  • Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk, Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk (Pembangunan TPT Blok Panyairandan BOP pemeliharaan saluran tersier) Rp 48.500.000,-

Tahap 2 tahun 2023 :

  • Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa) Rp 40.000.000,-
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD, Gedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKD (Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD) Rp 39.000.000,-
  • Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan, Pemeliharaan Gedung Balai Desa/Balai Kemasyarakatan (Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan) Rp 35.545.000,-
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa, Jalan Desa (Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ) Rp 63.800.000,-
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Jalan Pemukiman/Gang (Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang) Rp 226.147.000,-
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ) Rp 68.885.000,-
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa, Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa (Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa) Rp 30.000.000,-

Lebih ironisnya lagi dana untuk penyertaan modal BUMDES (Penambahan Modal BUMDES) sebesar Rp.113.347.000,- yang diperuntukan penyulingan air minum (isi ulang) tidak jelas juntrungannya.

Adapun total dana desa tahun 2023 yang digunakan untuk pembangunan fisik dan pemeliharaan dan atau  Pembangunan/Rehabilitasi, menyerap dana desa yang begitu besar yaitu sekitar Rp. 643 juta lebih, diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab kegiatan tersebut dilakukan Kades ada yang diduga  di markup dan hasilnya asal jadi, outputnya sangat memprihatinkan sebab belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.

Untuk itu aktifis GNPK-RI kabupaten Subang, akan menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, dan saat ini sedang mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari berbagai sumber.

Bahwa untuk tahun 2022 jumlah Dana Desa yang diterima Desa Citrajaya, yaitu sekitar Rp. 900.442.000,- dalam pengelolaannya juga diduga ada korupsinya, modusnya hampir sama dengan tahun 2023, lalu tahun 2024  jumlah dana desa yang diterima Desa Citrajaya, yaitu Rp. 1.006.301.000,-, diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan Dana Desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsinya dapat diminimalisir.

Di sisi lain pihaknya akan melaporkan Kepala Desa Citrajaya, ke Tipikor Polres Subang,  dan Polda Jabar, berikut ke Kejari Subang, dan Kejati Jabar, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2022-2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi Dana Desa tahun 2022 dan 2023 di Desa Citrajaya, diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dugaan korupsi tersebut, ujar Usyam.

Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Citrajaya, dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum berhasil ditemui. “ baru saja pergi pak Kades meninggalkan kantor,”  ujar staf Desa. (ABH)

 

 

 

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles