Sabtu, November 15, 2025

Dana Plasma Dari PT. APTP Jambi Untuk Tiga BUMDes Raib Ditelan Oknum Pemdes

Sarolangun, Demokratis

Dana plasma sawit untuk warga tani, dari PT. Agrindo Panca Tunggal Perkasa alias PT. APTP di Desa Rantau Tenang, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, diduga raib ditelan oknum Pemerintah Desa (Pemdes) bersama lembaga BUMDes setempat.

Dugaan raibnya dana plasma tersebut, di antaranya berdasarkan pengakuan seorang bernama Nasrun yang konon selaku pimpinan dari CV. Lubuk Muara Rantau (LMR). Dia menyebut bahwa dana plasma dari PT. APTP tersebut, tidak pernah masuk ke rekening BUMDes, karena disalurkan melalui dirinya dahulu selaku pihak ketiga.

Yang lebih mengejutkan publik, Nasrun mengakui bahwa dia memotong 10 persen dari seluruh dana plasma di tiga desa, sebelum nantinya sisa uang baru diserahkan kepada oknum kepala desa dan ketua BUMDes. “Ya, ada potongan 10 persen. Itu fee perantara BUMDes tiga desa yang minta kami jadi perpanjangan tangan ke perusahaan,” ujar Nasrun saat dikonfirmasi awak media (4/11/2025).

Pengakuan ini membuka tabir raibnya aliran dana plasma, yang selama ini diduga menjadi penyebab mandeknya realisasi dana plasma untuk masyarakat tani sawit. Yang selama sekian tahun terakhir, warga tidak pernah menerima satu rupiah pun manfaat dari dana plasma kebun sawit tersebut.

Menurut Nasrun lagi, bahwa tiga BUMDes di tiga desa, yakni Desa Rantau Tenang, Lubuk Sepuh, dan Muaro Danau, menyerahkan penuh urusan pembayaran dana plasmanya tersebut kepada dirinya (CV. LMR), dengan dalih karena Ketiga BUMDes tersebut, tidak memiliki payung hukum untuk menerima langsung dana dari PT. APTP. Dia juga menyebutkan bahwa perusahaan minta perantara yang berbadan hukum untuk mengalihkan pembayaran dana plasma tersebut.

Lebih lanjut Nasrun mengaku, tidak mengetahui persis jumlah atau hasil sawit plasma tiap bulannya yang diterima dari PT. APTP. “Tapi saya ada bukti akta notaris, yang jelas data sudah saya serahkan ke pihak Polres Sarolangun dan kami sudah diperiksa termasuk pihak perusahaan maupun Kades Arpan,” ungkap Nasrun.

“Mekanisme ini justru menjadi fakta sebagai pintu masuk terjadi penyimpangan. Dana yang seharusnya menjadi pendapatan desa tidak pernah masuk pembukuan, tidak dicatat dalam APBDes, dan tidak memiliki laporan per tanggung jawaban,” ujar sumber berinisial AM.

“Sebab aliran dana yang terjadi justru dari PT APTP ke CV. Lubuk Muaro Rantau (Nasrun), kemudian dipotong 10 persen, digelapkan pula oleh Kades Arpan dan ketua BUMDes, sehingga raiblah dana plasma itu.

“Konyolnya tidak satupun ada bukti yang menyatakan bahwa uang plasma tersebut masuk sebagai pendapatan resmi desa,” imbuh sumber pula.

“Dari pengakuan Nasrun tersebut, semakin menguatkan dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi sesuai di Pasal 3 dan 8 UU Tipikor serta pasal penggelapan dana negara sesuai di Pasal 372 KUHP dan delik turut serta dalam tipikor sesuai Pasal 55 KUHP. Kemudian delik penerimaan fee ilegal menurut Pasal 12 UU Tipikor,” tandas AM kepada Demokratis.

Publik menilai praktik ini adalah bentuk peng gelapan dana plasma yang seharusnya menjadi hak desa dan warga tani sawit. Karenanya publik kini mendesak Polres Sarolangun dan Polda Jambi untuk segera menetapkan tersangkanya dan mensita dokumen pembayaran oleh PT. APTP, dan memeriksa Nasrun, Kades Arpan, serta para ketua BUMDes dan mengajukan audit kerugian negara ke BPKP, serta segera melakukan gelar perkaranya.

“Kasus ini tidak lagi sekadar dugaan penyimpangan. Ini adalah skema korupsi sistematis, di mana dana plasma desa dipotong, dialihkan, diserahkan tanpa pencatatan, lalu hilang tanpa jejak di tangan oknum. Fakta-fakta ini sudah lebih dari cukup untuk menaikkan status perkaranya dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” tandas AM kepada Demokratis(S. Tarigan)

Related Articles

Latest Articles