Sabtu, Desember 20, 2025

Dana Program BUMDes Jati-Subang Diduga Jadi Ajang Bancakan

Subang, Demokratis

Secara umum tujuan utama pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk meningkatkan perekonomian desa, pendapatan asli desa, pengolahan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi pedesaan. Sementara Pemerintah Desa bertindak sebagai evaluator kinerja BUMDes.

Namun alih-alih tercapai tujuan itu malah kata sejumlah sumber yang namanya tidak bersedia disebut manyatakan bahwa di Desa Jati, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, malah pengelolaan dana permodalan BUMDes yang mencapai ratusan juta rupiah entah hinggap dimana diduga dijadikan ajang bancakan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara/desa.

Menurut keterangan yang mengetahui seluk beluk di Pemerintahan Desa Jati dan hasil investigasi di lapangan menyebut kucuran dana permodalan usaha BUMDes tahap pertama bersumber dari Dana Desa (DD) sedikitnya sebesar Rp500 jutaan, sebesar Rp200 juta dibelankan mobil truk Rp200 jutaan  dan sisanya sebesar Rp300 diperuntukan modal usaha Simpan Pinjam (SP), belum lagi suntikan modal sebesar 20% setiap tahun anggaran dari pagu anggaran Dana Desa. Pada TA 2024 kucuran DD mencapai sebesar Rp1.190.967.000. Berarti bertambah kucuran modal sebesar Rp238.000.000.

Sementara di TA 2025 sebesar Rp1.251.640.000 mendapat kucuran modal sebesar Rp250.000.000. Jika ditotal permodalan hingga sampai dengan TA 2025 mencapai Rp988.328.000.

Namun hingga kini progres pengelolaan program BUMDes tidak jelas juntrungannya. Tidak pernah digelar laporan akhir tahun anggaran atau penyampaian pertanggungjawaban di hadapan publik.

“Seiring dengan berjalannya waktu sejak dikucurkannya permodalan BUMDes hingga kini tidak terlihat progresnya. Berapa perkembangan asetnya, berapa SHU tiap tahunnya, sudah seberapa besar kontribusi terhadap APBDes dan manfaat terhadap masyarakat, tidak jelas juntrungannya,” ujarnya.

Lebih ironisnya lagi, lanjut sumber, Ketua BUMDes setiap tahunnya tidak pernah membuat laporan secara tertulis dan menyampaikan LPj sesuai ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).

Belum diperoleh klarifikasi resmi baik dari Kepala Desa Jati Ny.Neni Nuryamah dan Ketua BUMDes Jati Wawan, kendati pihaknya sudah dikonfirmasi via aplikasi WhatsApp berulangkali, hingga berita ini ditayangkan tidak berkenan merspons.

Menanggapi sengkarut penggunaan dana BUMDes tersebut, pentolan LSM El-Bara, Yadi, S.Fil, saat dihubungi awak media di kantornya, Rabu (20/12/2025) memaparkan, bila benar ada dugaan bancakan dana BUMDes itu artinya telah terjadi tindak pidana korupsi.

Sehingga menurutnya, sudah selayaknya oknum yang terlibat seharusnya segera dicokok oleh aparat penegak hukum.

Yadi menegaskan dalam konteks ini aparat penegak hukum tidak usah menunggu adanya pengaduan dari masyarakat. “Kasus ini bukan delik aduan, melainkan laporan peristiwa pidana,” tandasnya.

Labih jauh Yadi memaparkan, definisi laporan dengan pengaduan jelas berbeda, dalam ketentuan umum Pasal 1 poin 24 dan 25 KUHP dijelaskan, bahwa laporan peristiwa pidana adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang, karena hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang, tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

“Sedangkan pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum terhadap seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya,” tandasnya.

Pihaknya juga berjanji, bila data-data yuridis sudah diperoleh secara lengkap akan melaporkan kepada aparat penegak hukum. (Abh)

Related Articles

Latest Articles