Jakarta, Demokratis
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, untuk tidak ragu menggunakan vaksin Covid-19 AstraZeneca. Sebab sudah mendapatkan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Di dalam fatwanya, MUI menyatakan selama kondisi darurat vaksin AstraZeneca itu boleh digunakan. “Selain itu juga sudah ada izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) terhadap penggunaan vaksin itu dari BPOM,” kata Wamenag.
Politisi PPP itu menuturkan masyarakat luas diminta untuk tidak menjadikan polemik adanya perbedaan fatwa tentang kehalalan vaksin AstraZeneca. Karena baik yang menghalalkan atau tidak, berkesimpulan bahwa vaksin tersebut boleh digunakan. Karena ada unsur kedaruratan dan kebutuhan syar’i yang mendesak.
Menurut Zainut kedaruratan dan kebutuhan syar’i yang mendesak itu adalah masih terjadinya pandemi Covid-19. Seperti diketahui pandemi telah menelan puluhan ribu korban jiwa di Indonesia. “Di dalam ajaran agama menjaga keselamatan jiwa manusia itu harus lebih diutamakan dan didahulukan,” paparnya.
Zainut menjelaskan melalui program vaksinasi itu diharapkan dapat mencapai kekebalan kolektif atau herd immunity. Sehingga dapat menekan laju penularan Covid-19 dan masyarakat selamat dari bahaya virus tersebut.
Pemerintah menargetkan herd immunity masyarakat dapat tercapai pada Maret tahun depan. Dia sekali lagi mengimbau seluruh masyarakat untuk mendukung program vaksinasi Covid-19. (Red/Dem)