Minggu, September 29, 2024

Datangi DPRD Kota Padang, Pedagang Pasar Lubuk Buaya Minta Nasib Mereka Diperjuangkan

Padang, Demokratis

Pedagang Pasar Lubuk Buaya mendatangi DPRD Kota Padang di Jalan Sawahan, Kamis (28/9/2022). Mereka menuntut hak mereka yang telah dirampas akibat kebijakan Dinas Pasar Kota Padang yang menghilangkan hak-hak pedagang yang berjualan di Pasar Lubuk Buaya tersebut. Pasalnya, saat ini bekas tempat lapak jualan itu telah dibangun oleh Dinas Pasar dengan bangunan permanen.

Sebagai pedagang lama yang menempati lokasi berjualan, mereka minta keadilan karena lokasi tempat berjualan itu telah diperjualbelikan ke pihak lain oleh oknum Ketua Koperasi KUD KPP 45 Ir. Muklis yang bekerja sama dengan pihak Dinas Pasar Kota Padang untuk membangun lapak pedagang tersebut.

“Tapi setelah bangunan selesai, bangunan lapak jualan itu dijual ke pihak pedagang lain, bukan kepada pedagang yang sebelumnya menempati lapak,” tutur Maineti Wijaya salah seorang perwakilan pedagang kepada Demokratis di Lobby DPRD Kota Padang.

Mainati Wijaya yang berprofesi sebagai tukang ojek merupakan cucu dari Haji Abu Bakar yang dikenal dengan nama lain Haji Toka sekarang sudah almarhum. Haji Toka adalah pendiri dari Koperasi Pemuda Perintis 45 (KPP 45) yang berdiri sejak tahun 1953, yang didirikan bersama tiga orang pendiri, yaitu Haji Abu bakar (Haji Toka), Kasim dan Yung Ami.

Menurutnya, setelah ketiga orang pendiri ini meninggal, kemudian koperasi ini dijabat oleh Ketua Kan Lubuk Buaya dan sekaligus menjabat Ketua Koperasi KPP 1945. Akhirnya koperasi ini pun berubah nama menjadi KUD KPP 45 di masa pemerintahan Orde Baru yang dipimpin Presiden Soeharto.

“Kemudian setelah Kunat Jamaluddin meninggal dunia, Ketua Koperasi Unit Desa KPP 45 digantikan oleh Ir. Muklis sampai saat ini. Namun yang jadi persoalan adalah saat menjabat sebagai Ketua Koperasi KUD KPP 45 Kunat Jamaluddin membuat surat hibah tanah Pasar Lubuk Buaya kepada Ir. Muklis pada tahun 1991. Dengan surat hibah yang dicurigai palsu atau tidak legal. Akhirnya dengan surat hibah ini maka Ir. Muklis menguasai tanah ini secara tidak legal,” tutur Maineti Wijaya cucu dari Haji Toka menjelaskan kepada awak media.

“Dengan keadaan ini hak saya sebagai cucu Haji Toka menjadi terabaikan, saya jelaskan di sini bahwa saya ini anak dari Basir St Batuah yang merupakan anak kandung dari Haji Toka. Dan saya tahu bahwa tanah Haji Toka itu adalah tanah harta Pusako Rendah (tanah pencarian Haji Toka dengan cara manaruko),” ungkap Mainetri Wijaya yang merupakan warga Lubuk Buaya perumahan Pinang Bungkuk (Perumahan Pratama 2). (Addy DM)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles