Rabu, Januari 28, 2026

Demo dan RDP Hasilkan DRPD Bantaeng Resmi Rekomendasikan Pencopotan Direktur PDAM

Bantaeng, Demokratis

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng secara resmi merekomendasikan pencopotan Direktur Perumda Tirta Eremerasa kepada Bupati Bantaeng. Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat resmi DPRD Bantaeng tertanggal 28 Januari 2026.

Surat bernomor 000.6.6.2/29/DPRD itu ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Bantaeng, H. Budi Santoso, S.Sos., MM, dan bersifat rekomendasi strategis hasil pengawasan lembaga legislatif.

Rekomendasi pencopotan ini dikeluarkan setelah DPRD Bantaeng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi bersama Pergerakan Demokrasi Aliansi Masyarakat (PDAM) serta perwakilan karyawan Perumda Tirta Eremerasa.

Dalam RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bantaeng, terungkap berbagai persoalan serius di internal PDAM, mulai dari dugaan pelanggaran kode etik, penyalahgunaan wewenang, hingga ketidaksesuaian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Direktur PDAM.

“Merekomendasikan kepada Bupati Bantaeng agar dilakukan pencopotan terhadap Direktur Perumda Tirta Eremerasa Kabupaten Bantaeng terkait dugaan pelanggaran kode etik dan dugaan penyalahgunaan wewenang serta permasalahan internal PDAM,” demikian poin utama dalam surat rekomendasi DPRD.

RDP tersebut juga merupakan tindak lanjut atas aspirasi dan keluhan karyawan PDAM yang sebelumnya disampaikan secara terbuka kepada DPRD. Para karyawan menilai adanya kebijakan internal yang dinilai merugikan serta tidak mencerminkan tata kelola perusahaan daerah yang sehat dan profesional.

Sebagai bentuk keseriusan, surat rekomendasi DPRD ini turut ditembuskan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bantaeng, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian Setda, hingga perwakilan karyawan dan aliansi masyarakat. (Muhammad Arianzah)

Related Articles

Latest Articles