Jakarta, Demokratis
Ratusan anggota Laskar Merah Putih (LMP) melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung, Rabu (15/6/2022).
Mereka mendesak Kejagung segera menangkap dan menahan advokat dari LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim.
Ketua Umum Laskar Merah Putih Adek Erfil Manurung mengatakan aksi mereka di Kejagung ini untuk menyikapi babak baru adanya pelimpahan kembali berkas perkara kasus pemalsuan dokumen klaim asuransi di Allianz yang diduga dilakukan Alvin Lim.
Pelimpahan kasus tersebut katanya dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Juni 2022 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kami ingin mengawal kasus ini sampai dia, Alvin Lim, dituntut dan ditahan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Tangkap dan penjarakan Alvin Lim,” tegas Adek Manurung di Kejaksaan Agung, Rabu (15/6/2022).
Adek melanjutkan Laskar Merah Putih terusik untuk mengawal kasus tersebut lantaran pernyataan-pernyataan Alvin Lim dinilai tidak mengedepankan sopan santun sebagai warga Indonesia yang baik.
“Ini orang ngomong seenak perutnya. Dia berani menghina seorang Jenderal, dia bilang jenderal ‘banci’. Jaksa Agung juga dia kerdilkan, dia hina,” bebernya.
Sebagai seorang pengacara, ucapan-ucapan Alvin Lim, dinilai Adek Manurung telah melebihi batas kewajaran dengan mengarahkan masyarakat Indonesia untuk menghina polisi dan institusi-negara lainnya.
“Bukti-bukti itu bisa dilihat di YouTube,” ucapnya.
Karenanya Laskar Merah Putih juga mendesak pihak Kejaksaan Agung dan institusi hukum lainnya untuk bergerak cepat menangkap dan melakukan upaya penahanan terhadap Alvin Lim dengan alasan, persidangan akan dilakukan pekan depan.
“Dia suka beralasan sakit, supaya bisa mangkir. Agar tidak ada mangkir lagi perlu dilakukan penahanan,” desaknya.
Laskar Merah Putih berjanji akan terus mengawal dan mencari Alvin Lim jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkannya di persidangan.
“Kami tahu di mana kantor dan rumahnya. Kami akan kejar, jika dia sakit kami akan kejar, di mana rumah sakitnya,” kata Adek Manurung.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar kembali sidang perkara tindak pidana pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa advokat LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim pada Selasa, 21 Juni 2022 mendatang.
Kepastian akan digelarnya kembali persidangan Alvin Lim disampaikan Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno kepada wartawan, Senin (13/6/2022).
“Benar, informasi dari majelis hakim dan bagian Panmud Pidana digelar sidang tersebut pada Selasa, 21 Juni 2022. Untuk agendanya kita tidak tahu tunggu di ruang sidang nanti. Ini perkara lanjutan bukan perkara baru,” kata Haruno.
Menurut Haruno, Alvin merupakan terdakwa kasus tindak pidana pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sidang ini kembali digelar setelah jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkaranya pada Selasa (7/6/2022).
PN Jaksel menerima surat pelimpahan perkara/turunan Nomor: B-448/APB/SEL/Eku.2/06/2022, tanggal 7 Juni 2022.
Kemudian surat dakwaan/turunan Nomor: PDM-115/JKTSL/Ep.2/2018 pada 2 Juli 2018. Selain itu, bekas perkara Nomor: BP/47/III/2022/Ditreskrimum tanggal 2 Juli 2018, dengan perkara atas nama terdakwa Alvin Lim.
Menurut Haruno, pihaknya telah menerima kembali pelimpahan berkas terdakwa Alvin Lim dari JPU.
Setelah itu, pihaknya mengirimkan penetapan jadwal sidang kepada jaksa agar menghadirkan terdakwa.
“Kita sudah beritahu jaksa bahwa berkas sudah diterima, kemudian dibuatlah penetapan hari sidang dan kejaksaan nanti memerintahkan kepada yang bersangkutan untuk hari dan tanggal dimaksud,” ujarnya.
Sidang ini digelar lagi setelah JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan berkas Alvin Kim ke Jagung. (Albert S)