Depok, Demokratis
Belum usai masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berakhir pada 29 Mei 2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali mengajukan perpanjangan PSBB kepada Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil. Pertimbangan utama adalah trend kasus konfirmasi, Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG), dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang saat ini masih meningkat.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, kesepakatan tersebut diperoleh dari hasil rapat Forkopimda yang dihadiri Wali Kota Depok, Ketua DPRD Kota Depok, Kapolres Metro Depok, Dandim Kota Depok, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Pada hari ini, Rabu 27 Mei 2020. Mengingat angka Reproduksi Efektif (Rt) Kota Depok >1 (1,39).
“Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan kasus di tengah warga,” kata Mohammad Idris, Rabu (27/05/2020).
Mohammad Idris mengatakan, adapun usulan yang disampaikan kepada Gubernur Jabar, yaitu memperpanjang masa PSBB selama enam hari. Terhitung mulai tanggal 30 Mei hingga 04 Juni 2020.
“Kami membuat Pengajuan Permohonan Perpanjangan Penetapan PSBB di wilayah Kota Depok. Kita masih menunggu keputusan selanjutnya,” ujarnya.
Berdasarkan data kasus terkonfirmasi yang dihimpun Gugus Tugas PP Covid-19 Kota Depok per Rabu 27 Mei 2020 diketahui angka positif sebanyak 544 (penambahan 9), sembuh 179 (penambahan 51), OTG 1670 (penambahan 10), ODP 3733 (penambahan 6), dan PDP 1426 (penambahan 0).
Sebelumnya, Wali Kota Depok mengatakan masih mengkaji kebijakan yang akan diambil paskaberakhirnya masa perpanjangan PSBB pada 29 Mei mendatang.
“Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan tentang penanggulangan penyebaran Covid-19, kami saat ini tengah melakukan kajian secara mendalam dari beragam dimensi,” ungkap Idris, Selasa (26/5/2020).
Lebih lanjut diutarakannya, kajian yang dilakukan mencakup berbagai aspek, baik dari sisi kesehatan dengan menganalisis data statistik kasus, maupun dari sisi lainnya terutama ekonomi, sosial budaya, tingkat kedisiplinan warga, hingga sinergi kebijakan antardaerah di Jabodetabek.
“Sebelum tanggal 29 Mei 2020, kami Forkopimda akan melaksanakan rapat untuk membahas kebijakan ini dan pada kesempatan pertama akan segera disampaikan kebijakan yang akan diambil oleh Kota Depok,” pungkasnya. (Tholib)