Sukabumi, Demokratis
Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa. Seperti halnya desa di Kecamatan Sukabumi dan Sukalarang Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, pengalokasian anggaran Dana Desa (DD) tahap pertama tahun 2023 sudah melaksanakan pembangun infrastuktur.
Camat Sukabumi/Plt Camat Sukalarang Gin-Gin Permana mengatakan, nominal alokasi apirmasi per desa berbeda karena disesuaikan dengan jumlah penduduk miskin, ketersedian layanan dasar yang mana itu dapat mempengaruhi anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diterima per desa.
“Alokasi yakin berbeda namun peruntukannya secara global akan sama, persentase penanganan ketahanan pangan kemudian pemberdayaan, pembangunan infrastuktur itu sudah diatur di dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah,” ungkapnya kepada Demokratis saat ditemui di ruangannya, Selasa (9/5/2023).
Menurutnya, pembangunan infrastruktur di Kecamatan Sukabumi dan Sukalarang sepanjang sepengetahuan mereka dan laporan dari tim verifikasi yang diketahui oleh Sekretaris Camat (Sekcam) tersebut berjalan dengan cukup relatif baik.
“Karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan peraturan desa yang memuat sumber- sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran itu merupakan informasi publik dan wajib dipasang di setiap desa, besarannya berapa dan peruntukannya untuk apa,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pengawasan setiap triwulan sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 bahwa camat mempunyai kewajiban serta kewenangan sebagai pembina penyelenggara pemerintahan desa, dari mulai perencanan, pengalokasian sampai pertanggung jawaban.
“Tetkait mengenai kualitas dan kuantitas di dalam pengalokasian insfratuktur pembangunan desa, kami tidak diberikan kemampuan secara spesifikasi menilai, tapi paling tidak dari sisi RAB (cost rlanning) itu harus benar, namun yang bisa menilai itu khusus dari tim teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU) dan (PR) unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum,” lanjutnya.
Gin-Gin Permana juga mengimbau agar setiap pembangunan insfratuktur harus sesuai spesifikasi RAB yang ada, mulai dari panjang hingga lebarnya harus sama “Ketika itu bila mana tidak ada kesamaan di dalam RAB, kami wajib untuk menegur bahkan melaporkan ke pimpinan melalui Inspektorat,” tegasnya.
Lebih jauh dijelaskan, anggaran Dana Desa tahap pertama tahun 2023 ini beberapa desa sudah melaksanakan kegiatan pembangun infastruktur seperti jalan desa/lingkungan, Tembok Penahan Tanah (TPT) dan lain sebainya.
“Pada pengalokasian pembangun infastruktur tersebut tidak sama, tergantung hasil musyawarah desa yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan ending-nya ada di APBDes,” pungkasnya. (Iwan)