Indramayu, Demokratis
Data Tersisa nama desa yang menyelenggarakan Pilihan Kuwu (Pilwu) serentak di Kabupaten Indramayu Jawa Barat tahun 2021 serta tahapan juklak juknisnya dari 31 kecamatan terdiri dari 171 Desa tersisa 13 kecamatan 71 Desa.
Untuk kecamatan losarang dengan nomor urut 18 terdiri dari 1. Desa Muntur, 2. Desa Ranjeng, 3. Desa Puntang, 4. Desa Jangga, 5. Desa Pangkalan, 6. Desa Cemara Kulon. Kecamatan sliyeg, 1. Desa Sudi Kampiran, 3. Desa Tambi, 3. Desa Sleman, 4. Desa Majasih, 5. Desa Sliyeg, 6. Desa Gadingan, 7. Desa Tugu, 8. Desa Longok, 9. Desa Majasari. Kecamatan lelea, 1. Desa Nunuk, 2. Desa Pengauban. Kecamatan cikedung, 1. Desa Jambak, 2. Desa Cikedung, 3. Desa Jatisura, 4. Desa Mundakjaya. Kecamatan terisi, 1. Desa Kendayakan, 2. Desa Manggungan, 3. Desa Plosokerep, 4. Desa Karangasem, 5. Desa Cikawung, 6. Desa Rajasinga, 7. Desa Jatimunggul, 8. Desa jatimulya. Kecamatan kroya, 1. Desa Kroya, 2. Desa Tanjungkerta, 3. Desa Sukaselamet, 4. Desa Temiyang, 5. Desa Temiyangsari. Kecamatan gabus wetan, 1. Desa Kedokangabus, 2. Desa Kedungdawa, 3. Desa Druntenkulon, 4. Desa Druntenwetan.
Kecamatan Kandanghaur, 1. Desa Eretan Kulon, 2. Desa Eretan Wetan, 3. Desa Ilir, 4. Desa Wirakanan, 5. Desa Karanganyar, 6. Desa Wirapanjunan. Kecamatan bongas, 1. Desa Bongas, 2. Desa Margamulya, 3. Desa Kertajaya. Kecamatan sukra, 1. Desa Ujunggebang, 2. Desa Tegaltaman, 3. Desa Karanglayung. Kecamatan patrol, 1. Desa Patrol Baru, 2. Desa Mekarsari, 3. Desa Bugel, 4. Desa Limpas. Kecamatan anjatan, 1. Desa Anjatan, 2. Desa Anjatan Utara, 3. Desa Anjatan Baru, 4. Desa Cilandak Lor, 5. Desa Kopyah, 6. Desa Lempuyang, 7. Desa Bugis, 8. Desa Bugis Tua, 9. Desa Mangunjaya. Kecamatan hourgeulis, 1. Desa Hourgeulis, 2. Desa Cipancuh, 3. Desa Kertanegara, 4. Desa Karangtumaritis. Kecamatan gantar, 1. Desa Gantarwaru, 2. Desa Sanca, 3. Desa Gantar, 4. Mekarwaru.
Adapun tahapan Pilwu 2021 berdasarkan juklak juknis dari ketua panitia pilwu kabupaten, A. Tahap persiapan, 1-pembentukan panitia pilwu sejak 02-09 februari, 2-sosialisasi regulasi pilwu sejak 10-15 februari, 3-pembuatan RAB pilwu oleh panitia pilwu sejak 19-23 februari, 4-persetujuan biaya pilwu oleh Bupati sejak 24-26 februari, 5-penetapan anggaran pilwu oleh pejabat kuwu pada 01 maret, 6-pengumuman dan pendaftaran bakal calon kuwu (bacawu) pada 02-16 Maret.
Tahapan pencalonan, 1-penambahan waktu pendaftaran bacawu apa bila tidak ada yang mendaftar atau bacawu hanya 1 (satu) orang pendaftar batas waktunya 17-22 maret, 2-laporan panitia pilwu kepada badan permusyawaratan desa (BPD), tentang hasil perpanjangan waktu pendaftaran bacawu pada 23 maret, 3-penelitian kelengkapan administrasi dan klarifikasi serta penetapan calon kuwu (cawu) selama 20 hari, (a) penelitian kelengkapan administrasi (adm) dan klarifikasi pada 24 maret-15 april, (b) seleksi persyaratan tambahan dalam hal cawu lebih dari 5 (lima) orang pada 16-20 april, (c) penutupan cawu pada tanggal 21 april, 4-pengambilan nomor cawu pada 22-23 april, 5-pencetakan surat undangan pilihan dan surat suara, (a) pencetakan surat undanga pemilih pada 26 april-11 mei, (b) pencetakan surat suara pada 26 april-25 mei, 6- penyelenggaran kampanye, (a) pemasangan alat praga kampanye, (b) kampanyae cawu dilakukan pada 26 april-24 mei, 7-pendaftaran dan penetapan pemilihan, (a) pencacahan pada 26 april-4 mei, (b) penetapan dan pengumuman daftar pemilih sementara (DPS) pada 05-07 mei, (c) perbaikan DPS pada tanggal 05-07 mei, (d) penetapkan dan pengumuman DPS menjadi DPT (daftar pemilih tetap) pada tanggal 10 mei, (e) penulisan surat undangan pemilih pada tanggal 11 mei, (f) penyerahan surat undangan pemilih pada tanggal 24-31mei dengan batas waktu pukul 18:00 WIB. 8-(a) pembersihan alat praga kampanye pada tanggal 25 mei, (b) masa tenang sejak 27-31 mei. 9-pedaftar pemilih tambahan, (a) penambahan dan pencatatan DPT tambahan 20-31 mei, (b) penutupan dan penetapan DPT 31 mei pada pukul 18:00 WIB, (c) penulisan dan penyerahan surat undangan pemilih tambahan pada tanggal 31 mei pukul 18:00-24:00 WIB.
C. Tahapan pemungutan dan perhitungan suara selama 1 (satu) hari pelaksanaannya pada 02 juni pukul 07:00-12:00 WIB. D. Tahapan penetapan, 1-penetapan kuwu terpilih oleh panitia pilwu pada 02 juni, 2-laporan BPD mengenai kuwu terpilih kepada Bupati paling lambat pada tanggal 04 juni, 3-penerbitan keputusan bupati paling lama 25 hari terhitung sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil pilwu, 4-pelantikan paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal penerbitan keputusan bupati. Demikian data yang didapat dari sekretariat pilwu kabupaten yang berkantor didinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD), Rinto Waluyo selaku ketua pilwu kabupaten. (S Tarigan)