LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
PEMANTAU KINERJA APARATUR NEGARA INDONESIA
( LSM PENJARA INDONESIA )
Akte Notaris : EKO ISMANTO, SH
No. C-351. HT.03.01-TH. 2002. Akta No : 76 SKT. PUSAT :220/728/423.205/2013
KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR AHU-0062245.AH.01.07.TAHUN 2016
SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 001/DPP-LSMPJRI/SK-P/RIAU/X/2024
TENTANG :
Susunan Kepengurusan
Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Riau
Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia
( LSM PENJARA INDONESIA )
Dengan Menyebut Nama Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang
Dewan Pimpinan Pusat
Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia
(LSM PENJARA INDONESIA) Setelah :
Menimbang :a. Bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja
Aparatur Negara Indonesia ( LSM PENJARA INDONESIA ) perlu
melakukan pembentukan Kepengurusan Lembaga Swadaya
Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia ( LSM
PENJARA INDONESIA ) di tingkat Provinsi
b. Bahwa perlu adanya keberlangsungan kepemimpinan di kepengurusan
tersebut agar eksistensi serta peran Lembaga Swadaya Masyarakat
Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia ( LSM PENJARA
INDONESIA ) bisa dilaksanakan di Provinsi Riau
c. Bahwa untuk memenuhi keperluan tersebut maka dipandang perlu
dikeluarkan Surat Keputusan Susunan Kepengurusan Lembaga
Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (
LSM PENJARA INDONESIA ) Masa Bakti 2024 – 2029.
Mengingat : a. Pasal 28 Undang – Undang Dasar 1945.
b. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang Undang No.2 Tahun 2017 Tentang
Perubahan Atas Undang Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang
Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang Undang..
c. Undang – Undang RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan
Informasi Publik.
d. Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1999 Tentang Tata Cara
Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan negara
Yang Bersih Dari Korupsi.Kolusi dan Nepotisme.
e. Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara
Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan
Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
f. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Swadaya
Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia ( LSM
PENJARA INDONESIA )
Memperhatikan :
Hasil Musyawarah Daerah Luar Biasa LSM PENJARA INDONESIA DPD Provinsi Riau tertanggal 12 Juli 2024 tentang Pemilihan Ketua Definitif dan Pembentukan komposisi Susunan Kepengurusan LSM PENJARA INDONESIA DPD Provinsi Riau.
Surat Pemohonan diterbitkannya Surat Keputusan Kepengurusan LSM PENJARA INDONESIA DPD Riau Masa bakti 2024-2029 tertangal 02 Agustus 2024.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
a. Mengangkat dan mengesahkan nama-nama tersebut yang tercantum
dalam daftar lampiran surat keputusan ini, sesuai dengan kecakapan dan
mengesahkan nama-nama tersebut yang tercantum
dalam daftar lampiran surat keputusan ini, sesuai dengan kecakapan dan
keahliannya untuk menduduki jabatan dalam Kepengurusan Dewan
Pimpinan Daerah Provinsi Riau Lembaga Swadaya Masyarakat
Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LSM PENJARA
INDONESIA) untuk Masa Bhakti 2024-2029 terhitung mulai
tanggal ditetapkan surat keputusan ini.
b. Dewan Pengurus Daerah Provinsi Riau LSM PENJARA INDONESIA
bertugas untuk menjalankan roda organisasi sesuai dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
c. Pengurus DPD Provinsi Riau LSM PENJARA INDONESIA berwenang
mengangkat,mengesahkan,dan melantik kepengurusan di tingkat
Kota / Kabupaten (DPC) di seluruh Provinsi Riau atas dasar pengajuan
dan atau hasil musyawarah di semua tingkatan.
d. Dengan catatan : bahwa apabila di kemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam suarat keputusan ini akan diadakan perbaikan
seperlunya
Petikan : 1. Surat keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk
diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya
2. Dengan diterbitkannya SK Kepengurusan LSM PENJARA INDONESIA
DPD Provinsi Riau ini ,dengan demikian secara otomatis
menggugurkan SK Kepengurusan yang diterbitkan sebelumnya.
Ditetapkan di : Majalengka
Pada Tanggal : 30 September 2024
DEWAN PIMPINAN PUSAT
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
PEMANTAU KINERJA APARATUR NEGARA INDONESIA
( LSM PENJARA INDONESIA )
Ketua Umum
“DB.SETIABUDHI,S.H., M.Pd.
NRA. 0001.01.62245.09.13
”
”
”
Tembusan disampaikan kepada :
Yth. Kepala Bakesbangpol Provinsi Riau.
Arsip
LAMPIRAN: Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LSM – PENJARA INDONESIA)
NOMOR : 001/DPP-LSMPJRI/SK-P/RIAU/X/2024
SUSUNAN PENGURUS
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
PEMANTAU KINERJA APARATUR NEGARA INDONESIA
( LSM PENJARA INDONESIA )
DEWAN PIMPINAN DAERAH PROVINSI RIAU
MASA BHAKTI : 2024 – 2029
JAJARAN DEWAN – DEWAN :
DEWAN PEMBINA:
DEWAN PENASEHAT:
DEWAN PIMPINAN DAERAH PROVINSI RIAU
KETUA: Ir .NAZALDI
WAKA I: ABDI NASUTION
WAKA II: BOWOZIDUHU BAWAMENAWI
SEKRETARIS: JHON HENDRA WILSON PURBA
WAKIL.SEKRETARIS: RELAS LASE
BENDAHARA: TENDRA SUBARAT,S.T.
KOGADE : JULIANUS PURBA
LASKAR LSM: REYHAN AMIR TAMBUNAN
SRIKANDI: ADE YULISTIAN
BIDANG – BIDANG
1. BIDANG ORGANISASI, KADERISASI, DAN KEANGGOTAAN (OKK)
KOORDINATOR : YANDI NASUTION
2. BIDANG PENGABDIAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
KOORDINATOR : BUJANG P
JUANDA
3. BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
KOORDINATOR :
4. BIDANG SENI, BUDAYA DAN OLAHRAGA
KOORDINATOR : TUMIRIN
5. BIDANG SUMBER DAYA MANUSIA DAN TENAGA KERJA
KOORDINATOR : RIVO PATRETA
6 BIDANG HUKUM DAN HAM
KOORDINATOR : Ir. ELMAND LEONARD., M.T
7. BIDANG AGAMA DAN KEROHANIAN
KOORDINATOR : RIKI
8. BIDANG KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
KOORDINATOR: PURWANTO
9. BIDANG INFORMASI DAN KOMUNIKASI
KOORDINATOR: ANTO SITEPU
10. BIDANG PENDIDIKAN
KOORDINATOR:
11. BIDANG EKONOMI, KOPERASI,& UMKM
KOORDINATOR: MUHAMMAD TANDI SIHOMBING
12. BIDANG INVEST
KOORDINATOR:
13. BIDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
KOORDINATOR:
14. BIDANG HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA
KOORDINATOR: ANDI SUGANDA
Ditetapkan di : Majalengka
Pada Tanggal : 30 September 2024
DEWAN PIMPINAN PUSAT
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
PEMANTAU KINERJA APARATUR NEGARA INDONESIA
( LSM PENJARA INDONESIA )
Ketua
“DB.SETIABUDHI, S.H.,M.Pd.
NRA. 0001.01.62245.09.13
”
Tembusan disampaikan kepada :
Yth. Kepala Bakesbangpol Provinsi Riau.
Arsip