Jakarta, Demokratis
Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 masih terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Bahkan warga yang tidak mengenakan masker akan dikenai denda sebesar Rp 50 ribu.
Bupati Bogor yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Ade Yasin mengatakan penggunaan masker diharap dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sekaligus mendisiplinkan warganya dari bahaya Covid-19.
Sanksi denda itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 42 Tahun 2020 tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra-Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Pada pasal 11 dijelaskan, selain berupa sanksi denda, ada dua sanksi lainnya untuk pelanggaran serupa, yakni teguran lisan serta kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.
“Maka pemerintah daerah memberlakukan sanksi atau denda,” ujar Ade.
Seperti diketahui, Pemkab Bogor kembali memperpanjang penerapan PSBB selama 14 hari, setelah berakhirnya PSBB tahap enam pada 16 Juli 2020. Perpanjangan PSBB berlaku mulai pukul 00.00 WIB pada 17 Juli 2020.
Sedangkan di sektor pendidikan, sekolah SMA sederajat diperkenankan melakukan aktivitas tatap muka dengan menerapkan prorokol kesehatan, khusus kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah. Selain dari pada itu hanya diperkenankan secara daring. (Ic/Dem)