Kamis, Oktober 10, 2024

Di Oktober Spesial Puncak Bulan Inklusi Keuangan 2024, OJK Tasikmalaya Bersama Forkopimda Kab. Ciamis Deklarasi Lawan Judol dan Pinjol Ilegal

Kabupaten Ciamis, Demokratis

Di bulan Oktober spesial Puncak Bulan Inklusi 2024 untuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini, OJK Tasikmalaya bersama Forkopimda Kabupaten Ciamis melakukan Deklarasi untuk melawan Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal yang ada di wilayah tersebut.

Kepala OJK Provinsi Jawa Barat, Imansyah mengatakan, bulan Oktober spesial OJK ini karena dimanfaatkan lebih intensif melakukan kegiatan meningkatkan inklusi keuangan di masyarakat yang dibarengi juga dengan literasi kepada masyarakat.

“Agar masyarakat paham produk keuangan yang ada dari industri jasa keuangan Indonesia termasuk resiko di dalamnya,” ucap Imansyah kepada wartawan didampingi Melati Usman, Kepala OJK Tasikmalaya di sela berlangsungnya acara Puncak Bulan Inklusif 2024 di Gedung Islamic Center Kabupaten Ciamis, Selasa (8/10/2024).

Jasa keuangan, lanjut dia, tidak hanya menyimpan dan menarik tabungan, namun sekarang dengan adanya digitalisasi ada platform digital, antara lain disebut dengan pinjaman online yang disingkat Pinjol. Kini masyarakat punya HP pintar, dimanfaatkan teknologi untuk menawarkan produk keuangan dalam bentuk pinjaman, karena mudah diakses cepat dan biasanya tidak perlu seperti bank yang harus dianalisasi.

“Biasanya kemudahan itu bisa disalahgunakan oleh masyarakat karena mudah diakses. Tentunya masyarakat harus bijak, bisa dilihat dari (2L) yakni Legal dan Logis jika mau melakukan pinjaman online. Legal harus terdaftar di OJK dan Logis harus dilihat dari bunganya serta harus jelas pemanfaatannya,” urainya.

Disebutkannya, banyak kasus pengelolaannya tidak ada di Indonesia, tapi di luar negeri, namun pelaku pengelolaannya ada di Indonesia. Sementara yang tidak terdaftar biasanya bunganya besar serta memperkenalkan produknya agar bisa diakses dengan mudah, melek digital agar jasa platform bisa dimanfaatkan dengan sebaik mungkin.

“Bagaimana pinjaman online untuk judi online, karena mudah mendapatkan dananya. Biasanya pinjaman online ilegal itu disalahgunakan pemanfaatannya oleh orang lain untuk judi online,” terangnya.

“Lalu bermimpi agar menang lebih banyak lagi. Tidak ada sejarahnya main judi online itu bisa kaya, setelah menang seterusnya pasti kalah terus. Dimana judi online itu pakai sistem didalam aplikasi dan dikemas sudah disetting, kalau baru main biasanya menang. Karena penasaran terus ikut dan kalah lagi,” tambah Imansyah.

Menurutnya, untuk memberantas judi online, OJK punya Satgas yang salah satu anggotanya Kominfo. Jika tidak terdaftar nama pinjaman online di OJK, nanti akan diberitahu dan akan ditakedown.

“Platform itu seperti jamur, kita tutup satu akan muncul yang lainnya. Karena prosesnya itu setelah terjadi dan yang paling menentukan adalah edukasi kepada masyarakat itu sendiri,” tandasnya. (Eddinsyah)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles