Senin, November 25, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Di Tengah Pandemi, PT Chang Jui Fang Rumahkan Sebagian Buruh Tanpa Tanggung Jawab

Indramayu, Demokratis

Tarna buruh 29 tahun bekerja di salah satu perusahaan yang terbilang cukup besar di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Saat ini, ia sudah tidak lagi bekerja karena sudah dirumahkan oleh perusahaannya semenjak pandemi virus Corona.

Ia berharap wabah pandemi Covid-19 segera berakhir. Dan kini keseharian Tarna hanya bisa membantu istri berjualan sayuran dan sembako di rumahnya. Selain itu, ia juga menunggu kehadiran buah hati yang saat ini masih dalam kandungan istri tercinta.

Tenaga Tarna yang telah diperah selama empat tahun di perusahaan besar tersebut, saat ditemui Demokratis, Sabtu (30/05) mengatakan, dari 98 persen seluruh pekerja kontrak yang tergabung dalam organisasi Serikat Buruh Keramik Indonesia (SBKI) cabang Indramayu, hampir lebih 100 pekerja telah dirumahkan sejak tanggal 05 Mei lalu semasa pandemi berlangsung tanpa ada kejelasan dan tanggung jawab dari perusahaannya hingga saat ini. Dan itu pun masih ada beberapa line yang tetap beroperasi.

Informasi yang dihimpun oleh Demokratis, perusahaan tempat Tarna bekerja, yaitu di PT Chang Jui Fang Indonesia (CJFI) yang berdiri sejak tahun 1996. Perusahaan yang telah banyak memperkejakan orang dari berbagai macam daerah khususnya kepada masyarakat Indramayu tersebut hampir memiliki buruh sebanyak 2.500 orang.

Tarna saat dimintai keterangan di kediamannya di Desa Puntang, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Menurut informasi yang didapat Demorkatis, perusahaan tersebut telah mengeluarkan surat edaran yang bernomor 010/CJFI/PERS-E/ V/ 2020 tentang pengaturan kerja dan kegiatan pengaturan produksi terkait pandemi Covid-19 di pabrik Losarang, Kecamatan Losarang yang di dalamnya berbunyi sebagai berikut:

  1. Pemberian upah pada Juni 2020 akan diperhitungkan sebagai berikut; (a) Karyawan yang bekerja full selama 1 bulan akan diberikan upah 100%. (b) Karyawan yang bekerja sesuai dengan kebutuhan atau instruksi pimpinan akan diberikan upah sesuai jumlah hari kerja (proposional). (c) Karyawan yang dirumahkan akan mendapat upah 50%.
  2. Perusahaan akan memanggil kembali karyawan yang dirumahkan sesuai kebutuhan line produksi.
  3. Terkait pemanggilan karyawan yang akan bekerja kembali dilakukan oleh personalia setelah melakukan koordinasi dengan departemen terkait.
  4. Perusahaan akan mempertimbangkan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara bertahap, jika situasi dan kondisi perusahaan tidak bisa produksi untuk waktu yang cukup lama.
  5. Segala sesuatu terkait penerimaan dalam point 1 (satu), maupun pemanggilan karyawan yang dirumahkan, akan dikembalikan seperti semula jika line produksi berjalan normal.
  6. Pemberitahuan ini berlaku sejak ditanda tangani dan mulai efektif tanggal 01 Juni 2020 dan dapat berubah sesuai dengan situasi dan kondisi perusahaan. Terkait bulan selanjutnya akan diputuskan kemudian dan apabila terdapat kekurangan atau kekeliruan akan diperbaiki serta ditinjau kembali.

Kemudian surat edaran tersebut dicap dan ditanda tangani oleh Lien Chien Ping, pada 26 Mei 2020 lalu.

Sementara itu, Jamroni Personalia di PT Chang Jui Fang yang hendak dikonfirmasi tidak ada di tempat. Menurut Dodi security di perusahaan tersebut, para atasannya sedang tidak berada di kantor karena libur.

“Semua atasan sedang tidak ada di kantor jika hari Sabtu. Silahkan kembali lagi saja di hari Senin, agar bisa bertemu langsung kepada salah satu personalia,” kata Dodi. (RT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles