Tegal, Demokratis
Pelaksanaan Program Peningkatan Percepatan Tata Guna Air Irigasi atau yang disingkat P3-TGAI yang sedang dilaksanakan di Desa Kedung Bungkus, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, mendapat sorotan tajam dari masyarakat, terutama warga petani.
Kelompok tani yang harusnya terlibat pembangunan P3-TGAI di Desa Kedung Bungkus hanya jadi penonton karena diambil alih langsung oleh Pemerintah Desa Kedung Bungkus sehingga pelaksananaannya di lapangan pun amburadul.

Dari hasil investigasi dan informasi yang didapat dari berbagai sumber, pelaksanaan P3-TGAI di Desa Kedung Bungkus diserahkan kepada rekanan pihak ketiga sehingga masyarakat petani tidak sedikit pun diberdayakan.
Selain itu, temuan wartawan di lapangan, pelaksanaan P3-TGAI di Desa Kedung Bungkus menggunakan material batu blonos bukan batu belahan yang sebagian besar diambil dari bekas bongkaran saluran yang lama. Ditambah lagi pemasangan batu fondasi yang tidak digali namun hanya terlihat ditumpuk di atas tanah sehingga tidak akan bertahan lama karena mudah tergerus air dan longsor.

Sementara Kepala Desa Kedung Bungkus, Agus, ketika dikonfirmasi di kantornya, baru-baru ini, ia mengatakan, terkait P3-TGAI di desanya yang diambil alih oleh pemerintah desa tidak ada masalah karena sudah sesuai aturan yang ada.
“P3-TGAI adalah hak kepala desa, dan dikerjakan sendiri dan kesemuanya adalah urusan kepala desa, bukan ketua kelompok tani,” ucapnya. (JP)
