Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diamnya ICW Soal Kelebihan Bayar Pemprov DKI Dipertanyakan

Jakarta, Demokratis

Integritas Indonesia Corruption Watch (ICW) sebagai lembaga pemantau tindak pidana korupsi dipertanyakan karena selama ini seolah diam serta menutup mata pada beberapa kasus kelebihan pembayaran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

Setelah sebelumnya ditemukan sejumlah kasus kelebihan bayar pada Pemprov DKI Jakarta, baru-baru ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menemukan sejumlah pemborosan anggaran berupa lebih bayar pada pemerintahan Anies tersebut dalam hal pengadaan alat rapid test serta masker dengan nominal sekitar Rp7 miliar.

“Sesuai hasil temuan BPK, Pemprov DKI Jakarta telah beberapa kali melakukan pembelian barang dengan kelebihan bayar. Namun ICW hanya diam, padahal kasus pembelian kelebihan bayar tersebut bisa menjadi potensi korupsi mark up harga barang,” ujar Ketua Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (AMPI) Joko Aprilianto melalui keterangan, Senin (9/8/2021).

Namun dis amping itu, katanya, ICW baru-baru ini malah sibuk menuding keterlibatan Moeldoko dan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) soal obat Ivermectin yang tidak berdasar dan belum jelas buktinya.

“Sementara pada kasus Ivermectin, ICW dengan mudah menuduh Moeldoko mengambil rente dari bisnis Ivermectin padahal tidak ada dasar hukumnya,” katanya.

“Saya mempertanyakan suara ICW soal kelebihan bayar yang dilakukan Pemprov DKI yang jelas-jelas ada bukti dan hasil temuannya dari BPK. Sementara ICW sibuk menyoroti pada kejadian yang hanya berdasarkan prasangka dan berpotensi fitnah seperti tuduhan kepada Moeldoko,” lanjutnya.

Sementara itu, dia juga membandingkan dengan kasus kelebihan bayar uang pada proyek sarana dan prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Riau. Saat itu, BPK menemukan kelebihan bayar sebesar Rp3,5 miliar pada proyek sarana dan prasarana di Dispora Riau tahun 2016 dengan anggaran Rp21 miliar.

“Padahal dalam kasus kelebihan pembayaran yang terjadi bukan di DKI Jakarta kasusnya kemudian ditindaklanjuti secara pidana. Seperti yang pernah terjadi pada Pemerintah Riau yang saat itu Kejaksaan Tinggi Riau menahan dua tersangka proyek itu,” pungkasnya.

Kejadian lebih bayar alias overpay oleh Pemprov DKI Jakarta memang bukan hanya saat ini saja terjadi.

Berdasarkan pemeriksaan atas laporan keuangan pada 2019, Pemprov DKI Jakarta juga diketahui pernah lebih bayar Rp6,5 miliar pengadaan mobil pemadam kebakaran.

Lalu, hasil pemeriksaan pada 2020, Pemprov DKI Jakarta juga pernah lebih bayar subsidi public service obligation (PSO) ke PT Transjakarta pada 2018-2019 sebesar Rp415 miliar. “Ini menjadi besar bagi kami para mahasiswa ada apa dengan diamnya ICW dalam kasus ini?” pungkas Joko. (Red/Dem)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles