Indramayu, Demokratis
Sejumlah desakan agar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH), Aep Surahman, dicopot dari jabatannya mulai mengemuka. Pasalnya, sejumlah pencemaran lingkungan yang terjadi di wilayah Kabupaten Indramayu tidak dapat dituntaskan oleh instansi yang ditugasi untuk mengurus masalah lingkungan ini.
Masyarakat menilai, jika kerusakan lingkungan terus dibiarkan berlarut-larut tanpa adanya solusi dikhawatirkan akan menimbulkan bencana bagi generasi penerus masa depan. Oleh karena itu, H Taufik Hidayat yang baru saja dilantik menjadi Bupati Indramayu harus segera mencopot Aep Surahman dari jabatannya.
Arbi Fuadi Maulidina, pegiat sosial yang konsen masalah lingkungan dari Sanggar Lingkungan Hidup kepada Demokratis mengungkapkan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu selama dipimpin oleh Aep Surahman, dianggap tidak peka terkait dengan pencemaran maupun kerusakan lingkungan yang terjadi.
“Sudah seharusnya Bupati Indramayu yang baru saja dilantik oleh Gubernur Jabar segera mencopot Kadis LH diganti dengan yang lebih berkompeten untuk mengatasi masalah-masalah lingkungan yang selama ini terjadi agar Indramayu yang lebih baik kedepannya,” tegasnya, baru-baru.
Hal senada juga diungkapkan oleh Iwang aktivis lingkungan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bandung. Menurutnya, sejumlah wilayah di Kabupaten Indramayu juga tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) sehingga sangat berpotensi mengakibatkan berbagai bencana di masa yang akan datang.
“Pembangunan yang dilakukan di Kabupaten Indramayu banyak yang tidak sesuai dengan RTRW maupun Amdal. Sehingga pejabat yang memimpin di dinas ini harus paham mengenai masalah lingkungan. Sebab, bencana yang disebabkan oleh kerusakan lingkungan dampaknya bukan langsung sekarang, tapi di masa depan,” tegasnya.
Penegasan tersebut terkait dengan terjadinya pencemaran limbah B3 di pesisir pantai Kecamatan Balongan dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pecuk. Seperti diketahui, limbah B3 berbentuk gumpalan hitam mencemari pesisir pantai Kecamatan Balongan hingga Kecamatan Indramayu, Selasa (19/11/2020) lalu.
Hal ini pun sudah dilaporkan oleh sejumlah nelayan yang bernaung di Komite Nasional Nelayan Nusantara (Konann) kepada Dinas Lingkungan Hidup Indramayu dan peristiwa serupa juga sudah pernah terjadi pada 2008 di Pantai Utara (Pantura) namun sampai saat ini tidak ada tindaklanjutnya.
Begitu juga instalasi TPA di Jalan Pecuk menuju ke arah Desa Panyindangan Kulon, Selasa (29/1/2021) lalu, air meluap berwarna hitam pekat dan berbau menyengat membanjiri jalan dan menggenangi sawah warga yang menimbulkan penyakit gatal-gatal.
Kadis LH Kabupaten Indramayu, Aep Surahman, saat dikonfirmasi Demokratis, malah mengatakan air yang berwana hitam pekat dan berbau menyengat tersebut adalah air hujan yang jatuh dari langit. (RT)