Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Didampingi JPN, Pemkab Tanjabtim Menang Gugatan di Tingkat Kasasi

Tanjabtim, Demokratis

Proses hukum ganti rugi Jembatan Muara Sabak akibat ditabrak tugboat pada tahun 2014 lalu menang di kasasi.

Perkara gugatan perdata dari Pemkab Tanjabtimur melalui Jaksa Pengacara Negara Kejari Tanjabtim dari putusan Mahkamah Agung disampaikan Pengadilan Negeri Tanjabtim.

Kajari Tanjabtim Rachmad Surya Lubis SH M Hum saat ditemui di ruangannya menyampaikan menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung tentang gugatan pada tahun 2014 terkait tertabraknya jembatan JMS.

Lubis menjelaskan pada Januari 2017, Pemkab Tanjabtim mengajukan gugatan Pengadilan Negeri Batam karena domisili tergugat di Batam dan diputus bulan Oktober 2017.

“Kemudian banding ke PT Pekanbaru 2019 dan keluar putusan kasasi mengabulkan gugatan Pemerintah Daerah Tanjabtim yang didampingi Jaksa Pengacara JPN Kejari Tanjung Jabung Timur dan menghukum terdakwa PT Sumber Cipta Moda ll  Rp 12.960.000.000,” ucapnya. (Edi H Sembiring)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles